
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyayangkan atas tudingan pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, yang dimuat di sejumlah media online.
Ketua DPC IKADIN, Dewa M.Satria.W, S.H dinilai semberono atas pernyataan yang menyebutkan bahwa sejumlah pihak dari LBH RHI, berinisial AUR, MJR, B, dan J, adalah advokat abal-abal.
Ketua DPD LBH RHI Ahmad Upin Ramadhan(AUR) menuturkan, bahwa pernyataan dari Dewa dapat menimbulkan preseden buruk dan merugikan pihaknya serta melecehkan martabat kelembagaan yang di pimpinnya.
“Kendati tidak disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan inisial yang menyerupai nama-nama rekan kami serta konteks aktivitas hukum yang kami lakukan berpotensi menimbulkan penafsiran publik bahwa yang dimaksud dalam berita tersebut adalah LBH RHI dan paralegal-paralegal kami,” tutur Upin Ketua DPD LBH RHI. Melalui sambungan WhatsApp Senin(28/07/2025).
Senada dengan Upin, salah seorang dari Tim Paralegal LBH RHI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan secara pribadi maupun institusional. Dalam klarifikasinya, LBH RHI menegaskan bahwa tidak satu pun surat somasi atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak mereka mengklaim sebagai advokat seperti yang dituduhkan oleh Advokat Dewa. Justru sebaliknya, seluruh surat dan tindakan hukum yang dilakukan telah mencantumkan identitas sebagai Paralegal, bukan advokat.
“Pernyataan saudara Dewa itu sangat tidak bijak dan menyesatkan publik. Kami adalah paralegal yang menjalankan peran sesuai dengan batas kewenangan kami sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, selain binaan LBH RHI juga paralegal binaan dari BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), ” ujar salah satu paralegal LBH RHI.
LBH RHI juga menyesalkan sikap Dewa yang langsung melontarkan tuduhan melalui media tanpa upaya klarifikasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang dituduh.
“Beliau tidak pernah menghubungi atau berdialog dengan kami sebelumnya. Tahu-tahu langsung main tuduh di media. Ini bukan sikap profesional seorang advokat,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ramli Achmad Rifai, S.E.,S. KOM.,MM.,CPLA, Sekjen DPP LBH RHI menyayangkan tindakan seorang pengacara yang seharusnya menjunjung tinggi etika hukum, namun justru menunjukkan sikap sembrono.
“Kalau seorang pengacara bisa bicara sembarangan di media tanpa dasar bukti dan konfirmasi, ini sangat membahayakan dunia hukum dan menyesatkan masyarakat,” ucapnya. Senin(28/07) Sore.
Sebagai tindak lanjut, LBH RHI telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPC IKADIN Ketapang, terkait klarifikasi dan Permintaan Konfirmasi Resmi. LBH RHI juga menegaskan bahwa jika klarifikasi tidak direspons atau tidak diselesaikan secara baik, mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal martabat LBH RHI, tetapi juga pembelajaran bagi kita semua agar dunia hukum tidak diwarnai arogansi dan tuduhan tanpa dasar,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan Tim masih berupaya menghubungi pihak DPC IKADIN Ketapang untuk perimbamgan informasi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam media ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red