Diduga SPBU Modular 65.788.001 Suka Bangun Dalam Selewengkan Penyaluran BBM Bersubsidi

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com SPBU Modular  65.788.001 Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diduga kuat selewengkan penyaluran BBM Bersubsidi/ BBM Penugasan.

Hasil temuan tim media yang melakukan investigasi di lapangan, didapati sebuah mobil pickup jenis Grandmax warna hitam bernomor polisi KB 8234 GD bermuatan drum/jerigen yang berisi BBM penugasan jenis Pertalite.Senin(12/08/2024).

Toni Warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai Sub Penyalur, berdasarkan surat rekomendasi nomor 140/211/IX/2024/PEM, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Riam Batu Gading, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Diterangkan Toni bahwa dia dalam sebulan bisa menyalurkan sebanyak 3-4 ret pertalite ke Kecamatan Marau.

“Dalam satu ret saya bawa 10 drum untuk diantarkan ke 3 toko yang ada di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, ” terang Toni.

Warga setempat menuturkan kalau di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Suka Bangun isu dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) ke luar daerah sering kali terjadi, dimana BBM yang seharusnya diperuntukan untuk warga setempat, tetapi dijual ke daerah lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Dalam kasus-kasus seperti ini patut diduga penyalahgunaan izin distribusi, atau kerjasama dengan pihak tertentu untuk mengalihkan BBM ke luar daerah dengan harga yang lebih tinggi. Jika hal ini terjadi, bisa berdampak pada ketersediaan BBM di daerah asal dan merugikan masyarakat setempat, “tutur warga yang tidak mau namanya di sebutkan.

Uti Muhammad Yani di bantu salah satu rekannya menjelaskan bahwa pihaknya dalam penyaluran mengikuti aturan sesuai rekom.

” Kami dari SPBU ini sudah mengikuti aturan berdasarkan rekomendasi dari desa,” jelas Uti Muhammad.

“Kami sudah mengikuti prosedur yang telah di tentukan, hanya yang bawa rekomendasi aja yang kami layani bang,” tutup nya.

Catatan:

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaKerja.

“Setiap orang yang menyalah gunakan pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Tim/Red