Dinilai Lamban Tangani Dugaan Penganiayaan di Bandara Soetta, Ketum PPMR Kecam Kinerja Polresta Bandara Soetta

Ket. Foto: Ketua Umum PPMR, Ir. H. Nasrun Effendi, MT (kiri), Bandara Soetta (atas), Kantor Gubernur Riau (bawah).

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Lambannya penanganan hukum oleh Polres Kota Bandara Soekarno Hatta atas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Legislatif (DPRD) Kota Pekanbaru dari Fraksi PDIP berinisial (Z) terhadap Korban, Firman yang juga Anggota Legislatif Kota Pekanbaru dari Fraksi Hanura di Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mendapat kecaman dari Tokoh Masyarakat Riau yang juga Ketua Umum Persebatinan Pemuka Masyarakat Riau (PPMR), Ir. H. Nasrun Effendi, MT.

Menurut, Nasrun Effendi yang didampingi Sekjen PPMR, terlepas apapun persoalan antara terduga Pelaku dengan Korban, kalau sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Bandara Soekarno Hatta, bila sudah mencukupi bukti adanya penganiayaan, wajib ditangani segera, tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini berlarut – larut.

Apalagi, kata Nasrun Effendi, Bandara Soekarno Hatta merupakan salah satu objek vital, pintu masuk para tamu dari luar negeri, seharusnya penanganan terhadap kasus ini menjadi salah satu prioritas utama untuk segera ditindaklanjuti. Jangan image Bandara Internasional Soekarno Hatta ke depannya jadi tercoreng hanya gara-gara penanganan hukum di Polresta Soetta tidak maksimal.

“Sudah 2 bulan lebih kasus ini dilaporkan, tapi belum ada pemanggilan terhadap Pelapor dan Terlapor. Hukum harus adil, siapa pun yang berbuat tindakan kriminal apalagi di tempat objek vital, harus diproses,” ujar mantan Pj. Walikota Dumai ini.

Saat disinggung terkait lambannya jawaban dari Gubernur Riau, S.F Hariyanto atas surat Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta tertanggal 26 Agustus 2026, dalam hal Permohonan Izin/Persetujuan Tertulis untuk memeriksa Terduga Pelaku/Terlapor (Z) dan Korban/Pelapor (Firman-red), mantan Birokrat Pemprov Riau ini mengatakan, kalau kasus ini tidak mau jadi bola liar, Gubernur Riau secepatnya memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta.

“Gubernur Riau jangan menunda – nunda jawaban surat dari Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, biarkan proses hukum berjalan. Karena negara kita negara hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” kata Nasrun Effendi kepada Awak Media di Moyakopitiam, jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026) pagi, saat diminta tanggapannya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Legislatif Kota Pekanbaru (Z) terhadap Firman yang juga merupakan Anggota Legislatif Kota Pekanbaru.

Sementara, Penyidik Polresta Soekarno Hatta yang menangani kasus ini, Jon Lubis, saat ditanya oleh Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (20/10/2026) siang, terkait informasi yang diterima awak media bahwa Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta telah 2 kali mengirim surat kepada Gubernur Riau sejak 26 Agustus 2026 perihal permohonan izin/persetujuan tertulis untuk memeriksa Pelapor dan Terlapor, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban.

Begitu juga dengan pertanyaan yang diajukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 76/PUU-XII/2014 mengenai batas waktu jawaban surat Kepala Daerah (Gubernur), Jon Lubis tidak memberikan jawaban.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov. Riau, Yan Dharmadi, beberapa pertanyaan yang diajukan terutama terkait surat Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta kepada Gubernur Riau yang belum mendapat jawaban, hingga berita ini ditayangkan Awak Media belum mendapat penjelasan.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, MK menegaskan bahwa proses penyidikan atau pemeriksaan pidana terhadap Anggota Legislatif harus melalui izin kepala pemerintahan

Polisi secara aturan formil harus meminta persetujuan tertulis dari Gubernur sebelum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota (Tingkat 2) yang terjerat kasus pidana. Namun, aturan ini memiliki pengecualian penting di mana izin Gubernur tidak berlaku/tidak diperlukan.

Persetujuan tertulis dari Gubernur tidak diperlukan jika kasus penganiayaan atau tindak pidana tersebut memenuhi kondisi di bawah ini (merujuk pada pasal-pasal pengecualian dalam UU MD3/UU Pemerintahan Daerah yang bersesuaian dengan semangat putusan MK):

• Tertangkap Tangan: Jika anggota DPRD tersebut tertangkap tangan langsung saat melakukan penganiayaan atau tindak pidana di lokasi kejadian.

• Tindak Pidana Khusus atau Diancam Pidana Mati/Seumur Hidup: Kejahatan yang disangkakan memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau merupakan tindak pidana khusus (seperti korupsi, terorisme, dan narkotika).

• Batas Waktu 30 Hari Berlalu: Jika kepolisian telah melayangkan surat permohonan izin kepada Gubernur, namun dalam waktu 30 hari Gubernur tidak memberikan jawaban (tidak mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan), maka proses pemanggilan dan pemeriksaan dapat langsung dilakukan oleh penyidik tanpa harus menunggu izin tersebut keluar.