Dipertanyakan Terkait Ijin Klinik Milik PT. JMS Ini Jawaban Kadis Kesehatan

Kutai Kartanegara, Kaltim- Beritainvestigasi.com Jumat 25/11 Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kutai Kartanegara dr. Martina Yulianti, Sp.PD,.FINASIM,.MARS memberikan tanggapan Kamis, 24/11, Saat ditanya terkait ijin klinik BKRE milik PT. Jaya Mandiri Sukses(JMS) anak perusahaan EAGLE HIG PLANTATION(EHP)

Kabar burung terkait matinya ijin klinik BKRE tersebut sudah menggelinding ke khalayak publik hingga sampai ke meja redaksi, Adapun lokasi Poliklinik tersebut diketahui berada di tengah- tengah kebun kelapa sawit,  tepatnya di Estate Bangkirai (BKRE), Desa Perian, Kec. Muara Muntai, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kaltim

Guna mencari kebenaran terkait informasi tersebut awak media inipun mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas setempat, selaku pihak yang berwenang, Berikut rekam digitalnya.

Jurnalis : Selamat pagi ibuk Kadis, Saya Pimpinan media Berita Investigasi. Com, Mohon di klarifikasi buk, berhubung hal tersebut ranah kerja Dinas Kesehatan. Bahwa Klinik  di Perusahaan PT. JMS informasinya yang kami terima bahwa ijinnya tidak aktif lagi, sdgkan kegiatan pelayanannya berjalan, Maka: 1. Mohon kejelasan kebenaran informasi tsb, 2. Jika informasi tsb benar adanya sesuai aturan maka tidak seharusnya pelayanan dilakukan, guna menghindari mall praktek, untuk itu apa tindakan yang akan dilakukan ibu.

Kadis: saya cek dulu ya, Posisinya dimana itu ?

Jurnalis: Di desa Perian, Kec. Muara Muntai, Kab. Kutai Kartanegara

Kadinkes : Ok

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan(PERMENKES) RI No. 9 TAHUN 2014 Tentang Klinik:

1. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

2.Jenis Klinik(Pasal 2)(1) Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi: a. Klinik pratama; dan b. Klinik utama. (2) Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.

(3) Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

(4) Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.

Bangunan (Pasal 6) (1) Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan. (2) Ketentuan tempat tinggal perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. (3) Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Pasal 7(1) Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang konsultasi; c. ruang administrasi; d. ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi, e.ruang tindakan, f. ruang/pojok ASI, g. kamar mandi/wc, dan h. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klinik rawat inap harus memiliki: a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan, b. ruang farmasi, c. ruang laboratorium; dan d. ruang dapur, (3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) Jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.

Prasarana(Pasal 8)(1) Prasarana Klinik meliputi: a. instalasi sanitasi, b.instalasi listrik, c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran, d. ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap dan, e. sistem gas medis, f. sistem tata udara, g. sistem pencahayaan, h. prasarana lainnya sesuai kebutuhan. (2) Sarana dan Prasarana Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Ketenagaan(Pasal 9) (1) Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis. Penanggung jawab teknis Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan. Pasal 10, Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik. Pasal 11, (1) Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketenagaan Klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan. (3) Jenis, kualifikasi, dan jumlah Tenaga Kesehatan lain serta tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Klinik.

Pasal 12, (1) Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. (2) Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. (3) Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Pasal 13 (1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16, Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat.

Pasal 17. Peralatan(1) Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. (2) Peralatan medis dan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. (3) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18, (1) Peralatan medis yang digunakan di Klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 20),Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.

Kefarmasian Pasal 21(1) Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi. (2) Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.

Pasal 22 (1) Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker. (2) Instalasi farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik lain.

Pasal 23, Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan oleh apoteker.

Laboratorium Pasal 24, (1) Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.(2) Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik. Laboratorium Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada klinik pratama merupakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama atau laboratorium klinik umum madya. (5) Perizinan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) terintegrasi dengan perizinan Klinik.(6) Dalam hal Klinik menyelenggarakan laboratorium klinik yang memiliki sarana, prasarana, ketenagaan dan kemampuan pelayanan melebihi kriteria dan persyaratan Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), maka laboratorium klinik tersebut harus memiliki izin tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan (Pasal 25 )(1) Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.(2) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Pasal 26 (1) Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan: a. identitas lengkap pemohon; b. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan; c. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, d. dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. e.profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan, f.persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat. (2) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27 (1) Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. (2) Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24. (3) Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.(4) Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan- bersambung (Team)