
Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung menggerebek arena Sabung Ayam pada Selasa (16/08/22).
Sedikitnya 5 (lima) unit motor diamankan lantaran sang pemilik kabur saat penggerebekan tersebut. Lokasi judi sabung ayam ini jauh dari Jalan Raya Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
“Selain, lokasinya jauh dari jalan raya, juga telah dilihat para pelaku sabung ayam saat menuju lokasi sehingga leluasa kabur tunggang langgang meninggalkan TKP/lokasi judi sabung ayam tersebut,” ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin dalam keteranganya, Rabu (17/08/2022).
“Namun didalam penggerebekan tersebut, selain didapati dan mengamankan 5 (lima) unit motor tersebut, termasuk barang juga diamankan satu (1) buah karpet karet geber sabung ayam, dua (2) buah kurungan ayam, dan 34 (tiga puluh empat) buah kursi duduk plastik,” jelas AKP Supriyanto Husin.
AKP Supriyanto menyebutkan, untuk barang atau motor dari TKP atau lokasi arena sabung ayam tersebut yang telah diamankan itu adalah 5 (lima) unit sepeda motor diantaranya adalah merk Honda Supra warna hitam Nopol BE 5640 BT.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran menambahkan barang yang diamankan dari lokasi arena sabung ayam tersebut menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
“Motor tersebut berada diparkiran halaman Mapolres setempat, patut diduga perjudian sabung ayam ini tanpa izin yang telah disiapkan di lahan kosong, tentu akan kita dalami kepemilikan lahan tersebut, sebagaimana Pasal 303 KUHP tentang perjudian . (Hermawan).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)