Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Bahas Program PPS Bagi Wajib Pajak

Pekanbaru, Riau1791 Dilihat

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Semua wajib Pajak harus tahu informasi penting ini, khususnya untuk Wilayah Riau. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali menggelar Talkshow “Bincang Pajak (Bijak)” di Radio Smart FM.

Kanwil DJP Riau orbitkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai awal tahun Januari 2022 dan berakhir Pada tanggal 30 Juni 2022.

Narasumber yang hadir melibatkan Tim Penyuluh dari Kanwil DJP Riau, KPP Pratama Senapelan Pekanbaru , KPP Madya dan KPP Pratama Tampan Pekanbaru di Radio Smart FM Pekanbaru. Tim Penyuluh DJP Riau, Agus Suyanto menyampaikan bahwa, Program PPS adalah kesempatan yang bagus untuk merapikan pembukuan yang selama ini mungkin terabaikan atau terlupa.

“Kami mengharapkan wajib pajak antusias mengikuti program PPS ini, karena memang sangat bagus untuk meluruskan administrasi perpajakan. Sangat rugi jika seandainya harta yang dimiliki tidak dilaporkan saat ini, karena akan dikenai sanksi di luar program ini,” jelas Agus Suyanto.

Hal senada juga disampaikan KPP Pratama yang menjadi narasumber di Radio Bharabas FM, Gress FM dan Eljohn FM yang dilaksanakan bulan ini juga.

Dalam bahasannya,Ganda Roy Hutagalung menyampaikan, kebijakan PPS ini ditujukan bagi wajib pajak yang dulu pernah mengikuti program Tax Amnesty (TA) di tahun 2016 hingga 2017 yang hartanya di cut off di tahun 2015. Namun saat wajib pajak tersebut mengikuti program Tax Amnesty tersebut masih ada harta yang kelupaan dilaporkan, maka saatnya bagi wajib pajak untuk melaporkan harta tersebut di program PPS ini.

Untuk diketahui bahwa, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini tidak akan pernah ada lagi. Program ini adalah program yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap harta yang lupa disampaikan dalam pelaporan Pajak.

“DJP mengetahui harta yang dimiliki atau yang telah dibeli oleh wajib pajak karena adanya kerjasama antar instansi. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk melaporkan harta yang dimiliki namun belum masuk dalam SPT Tahunan di 2016 hingga 2020,” papar Ganda Roy.

Wajib pajak yang mengikuti program PPS ini akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi. Sekali lagi, Program yang telah berlangsung dari 1 Januari 2022 ini akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.. (Hendron Sihombing/Ady.S/Tim).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).