Dirjen PSDKP RI beri Pemahamam Aturan Izin Usaha Penangkapan Ikan di Laut NKRI

Keterangan : Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan RI Laksamana Muda TNI Adim Nurawaluddim saat meninjau salah satu gudang ikan di Barek Motot kijang.

 

Bintan –  Beritainvestigasi.com, Dirjen pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin, M.Han menjelaskan terkait izin usaha penangkapan ikan di gudang ikan salah satu pengusaha di Barek motor kijang. Sabtu (29/07/2023).

Adin menyampaikan jajarannya selalu mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai pembangunan blu ekonomi kementrian tentang perikanan.

“Kementrian Kelautan dan Perikanan ingin mendorong pelaku usaha perikanan yang tidak memiliki dokumen usaha dan tidak cocok dengan regulasi, seperti tidak mematuhi Penggunaan alat tangkap (cakra) dan tidak sesuai daerah penangkapan ikan,” Ujar Dirjen KKP, Laksda TNI, Adin Nurawaluddin.

Daerah penangkapan yang dimaksud, bahwa sesuai undang undang cipta kerja PP no 5 perizinan berusaha dan undang undang no 23 kementerian Dalam Negeri tentang Lokasi usaha, seperti Lokasi usaha dibawah 12 mil merupakan izin Daerah sedangkan Lokasi usaha diatas 12 mil adalah izin ke pusat.

Adin berharap, kapal penangkapan ikan diatas 12 mil, izin usahanya ke pusat. Terkait kegiatan ini, Dirjen (PSDKP) RI sudah melakukan kunjungan ke daerah Belawan, tanjung balai asahan, Aceh dan Tanjung Balai karimun, temuannya hampir 466 kapal izin daerah yang usaha penangkapan ikan diatas 12 mil/wilayah pusat.

” Kami sering mendapat laporan dari komandan pangkalan Batam, bahwa ada temuan 132 kapal yang punya izin Daerah di Kepri, kami langsung turun mengecek fisik kapal Karena perizinan harus sesuai dengan Lokasi usaha.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Bintan Hasriawady sangat menyambut baik kunjungan pihak PSDKP, dirinya berharap pihak PSDKP bisa memberikan ruang bagi para nelayan berupa pertemuan antara pihak PSDKP dan para nelayan berupa Rapat Dengar Pendapat. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman bagi sejumlah pengusaha ikan dan nelayan di Bintan. Hasriawady juga berharap PSDKP dapat  meninjau kembali nelayan yang ada di Bintan, karena melihat eksistensi yang ada di Kepri, sangat tidak memungkinkan bagi nelayan sebab ekonomi yang tidak stabil dan Lokasi penangkapan ikan, jaraknya melebihi 12 mil,” Ungkap Hasriawady .(Vins)