Diskusi Publik Bara JP Angkat Permasalahan Sengketa Tanah Adat, Ini Kata Narasumber

Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Provinsi Lampung dalam kepungan mafia dan oligarki tanah yang didukung pemangku kepentingan. Ratusan ribu hektare lahan adat dikuasai para pengusaha secara “legal” lewat HGU dan izin pemerintah pusat dan daerah.

“Masyarakat telah puluhan tahun memperjuangkan hak-hak mereka terhadap lahan adat atau ulayatnya, namun selalu dikalahkan para pengusaha dan penguasa,” ujar Wasekjen Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Relly Reagen, pada FGD Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Sukarame, Bandar Lampung. Sabtu (12/02/2022).

Lanjutnya, padahal, Presiden Jokowi telah meminta jajarannya untuk memberantas para Mafia tanah dan berpihak kepada masyarakat.

Hadir dalam diskusi publik yang digelar DPD Bara JP Lampung tersebut, Staf Khusus Menteri BPN/ATR RI Bidang Hukum Adat, Dr. Adli Abdullah, Tokoh Adat Lampung, Irjen. Pol. Purn. Dr. Ike Edwin, Senator (DPD RI) dari Lampung, Bustami Zainudin, dan Mantan Komisioner Komnas HAM, SN Laila.

Hadir pula para Tokoh Masyarakat, Ormas, hingga masyarakat adat Lampung yang terampas lahan adatnya oleh para pengusaha dan penguasa. Mereka mengungkapkan lahan-lahan adat mereka sejak ratusan tahun lalu dicaplok begitu saja oleh oligarki dan pemangku kebijakan.

Adli Andullah yang juga merupakan Dosen Universitas Syiahkuala ini membenarkan masih mencengkramnya oligarki atas lahan-lahan masyarakat adat/ulayat. Padahal hak-hak masyarakat adat diakui sejak masa kolonial dan UUD 1945.

Sementara itu, Ike Edwin berpendapat, sesungguhnya tak sulit memecahkan konflik tanah adat. Karena, kata mantan Kapolda Lampung itu, tak ada tanah yang tak memiliki riwayat, ada pemiliknya dan diakui keberadaannya oleh komunitasnya.

Namun, sejak tahun 1970, tanah adat telah di kapling-kapling sepihak oleh pengusaha dan penguasa tanpa izin apalagi membayar sewa kepada masyarakat adat. “Masyarakat adat hanya gigit jari,” tandas Dang Ike, panggilannya.

Lebih ironis lagi, ada kampung yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu masuk dalam HGU. Tak jelas bagaimana caranya, HGU itu tiba-tiba diperpanjang tanpa dikembalikan lebih dulu ke pemerintah daerah setempat maupun masyarakat adat.

Dang Ike bilang masyarakat adat mau masuk ke lahan-lahan yang dikuasai para oligarki atau mencegat saja bisa ditangkap dan masuk penjara. “Padahal, lahan itu milik nenek moyang mereka,” katanya.

“Ada 20 orang Anggota DPR RI dan 4 orang Anggota DPD RI yang berasal dari Lampung. Silahkan bawa permasalahan sengketa tanah adat ini ke Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta,” pinta Bustami.

Relly Reagen yang merupakan Ketua Panitia kegiatan ini berharap, diskusi ini akan terus digulirkan hingga mungkin aksi-aksi untuk mencari solusi terbaik konflik lahan yang terus menerus bermunculan akibat tak kunjung ada pemecahannya. (Wesly).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *