
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K, M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin, (03/01/2022).
″Tersangka berinisial S alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, inisial S alias A ini adalah sebagai pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia,″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K, M.Si.
″Barang bukti yang diamankan oleh Tim yaitu Rekening Koran Bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Inisial Z yang merupakan istri tersangka,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri.
″Kita patut prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal, tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya,″ ujar Harry Goldenhardt.
″Kami terus fokuskan dalam pengungkapan kasus ini, terkait dengan perkara ini kami bisa mengungkap peran dari Inisial S Alias Acin dan dari hasil pemeriksaan serta Fakta dilapangan bahwa Saudara Acin ini adalah orang yang mempunyai Kapal, yang Kapal nya di sewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia, untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,” tutupnya. (Wes/hms/red).
Editor : Wesly (Asesor UKW).