Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Batam, Kepri1057 Dilihat

Batam, Kepri – Beritainvestigasi.com.  Seorang Laki-laki inisial E diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu didalam anusnya dan setelah keluarkan diketahui benda asing terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik, M.H. Senin (08/11/2021).

″Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 WIB, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan saat berada di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam dan ketika diinterograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen diketahui adanya tiga benda asing, setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,″ jelas Harry.

″Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dipperoleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,″ ucapnya.

Lanjut Harry, Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000,-., uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000,-, Satu unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (W35/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *