
Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Polemik para Petani Sawit yang tergabung di Asosiasi Koperasi Belayan Bersatu (AKBB) terhadap PT. Rea Kaltim Plantations akhirnya temukan solusi
Berawal dari surat pemberitahuan aksi dengan Nomor Surat 04/AKBB/VI/2022 yang dilayangkan kepada Polsek Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur. AKBB menyampaikan keberatannya kepada pihak perusahaan terkait lambannya pengambilan sikap atas usulan verifikasi sebelum penimbangan TBS ,Verivication Before Weight bridge (VeBeWe)
Hal tersebut berujung pada reaksi penutupan Pabrik CPO PT. Rea Kaltim oleh sekitar 25 Koperasi yang tergabung dalam AKBB.
Alhasil setelah dilakukan perundingan dengan pihak Manajemen, penutupan 3 unit pabrik CPO PT. Rea Kaltim yakni POM, COM dan SOM dibuka kembali pada pukul 13.00 WITA, Senin (20/06/2022).
Dalam perundingan dan diskusi yang berlangsung selama 2 jam dengan pihak manajemen PT . Rea Kaltim dengan Jamaluddin selaku Ketua Asosiasi Koperasi Belayan Bersatu (AKBB) yang diadakan di ruang meeting Kantor Sentral tersebut, akhirnya Rea Kaltim setuju untuk memenuhi tuntutan petani.
Kebijakan yang sebelumnya diterapkan oleh PT Rea Kaltim ditunda sampai benar-benar siap dan relevan untuk dilakukan.
“Saya dan Pak Pieter Bayliss (Wakil PT. Reakap) sepakat untuk mengukur persiapan penerapan kebijakan quota bulanan selama 3 bulan ke depan. Jika dianggap sudah siap, di bulan ke-4 berikutnya, kebijakan akan diterapkan. Jika persiapan dirasa belum maksimal, maka akan ada penambahan waktu 3 bulan selanjutnya,” jelas Jamaluddin
“Kami, Saya dan Pak Pieter menargetkan kebijakan ini paling lambat akan diterapkan bulan Januari 2023,” ungkap Jamal pada awak media (Hos)