DPC IKADIN Ketapang Tolak Surat Klarifikasi dari Paralegal LBH RHI

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Tim Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) hari ini mengantarkan surat klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kabupaten Ketapang, Senin(28/07/2025).

Pengantaran surat tersebut merupakan bagian dari langkah profesional LBH RHI dalam menanggapi dinamika hukum dan kode etik profesi yang berkaitan dengan aktivitas oknum pengacara yang diduga telah menyudutkan LBH melalui pemberitaan yang dianggap tendensius.

Surat disampaikan langsung oleh Buntung, salah satu paralegal LBH RHI, ke kantor Dewa M. Satria W.S.H. & Partners Law Office yang juga menjadi sekretariat DPC IKADIN Kabupaten Ketapang, beralamat di Jl. KS. Tubun No. 122, Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepada media Buntung menerangkan, bahwa pihak yang menerima kedatangannya menolak surat tersebut dengan alasan bahwa jika ingin melakukan klarifikasi, sebaiknya langsung ke pihak media saja.

“Saya datang baik-baik, membawa surat resmi dari LBH RHI untuk diklarifikasi oleh Ketua DPC Ikadin. Namun, orang di kantor itu justru menolak dan menyarankan kami untuk mengklarifikasi ke media saja,” ujar Buntung usai penyerahan surat.

LBH RHI menyayangkan adanya penolakan terhadap komunikasi resmi secara tertulis, terlebih lagi surat tersebut ditujukan kepada tokoh penting di organisasi profesi advokat, yang semestinya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, etik, dan komunikasi berimbang dalam menghadapi dinamika antar-lembaga.

LBH RHI menegaskan bahwa langkah pengiriman surat tersebut dilakukan demi menjaga integritas profesi hukum, menghormati kode etik advokat, serta sebagai bentuk hak jawab atas narasi yang berpotensi merugikan nama baik lembaga.

“Kami berharap ke depan, semua pihak, terutama dari kalangan profesi hukum, tetap menjunjung tinggi etika komunikasi serta terbuka terhadap klarifikasi dalam semangat menjaga marwah profesi advokat yang mulia,” ujar salah satu pengurus LBH RHI.

Menurut sumber dari salah satu paralegal, bahwa sampai saat ini, LBH RHI masih membuka ruang dialog dan klarifikasi secara profesional serta menempuh jalur-jalur etik dan hukum jika diperlukan.

Advokat Palsu 

Sebelumnya terbit pemberitaan di media, dengan judul “Heboh Advokad Abal-abal di Ketapang, IKADIN Siap Tempuh Jalur Hukum”.

Para Praktisi hukum dari DPC IKADIN Ketapang merasa resah atas munculnya sekelompok orang yang mengaku sebagai Advokat dan sebut bisa menyesatkan masyarakat.

Atas perihal tersebut, Ketua DPC IKADIN Ketapang, Dewa M Satria. W, S.H., akan mengambil langkah hukum yang tegas, serta mengingatkan masyarakat agar waspada dan teliti saat hendak menggunakan jasa hukum dari orang yang mengaku profesi Advokat.

“Dapat dipastikan mereka yang mengaku sebagai advokat itu bukan advokat. Ini sangat merugikan profesi kami dan masyarakat yang seharusnya mendapat pendampingan hukum dari orang yang benar-benar berwenang,” tegas Dewa dalam siaran persnya, Sabtu 26 Juli 2015 di kutib dari  media Kalbaronline.com.

IKADIN Ketapang telah mengumpulkan informasi dan sejumlah dokumen, diketahui ada 4 oknum melakukan praktik yang diduga   ilegal   yakni:  inisial AUR, MJR, B, dan J.

Empat oknum dituding bertindak dengan terang layaknya Advokat profesional. Seperti membuat Surat Kuasa Khusus, Menyusun Somasi dan mendatangi rumah warga.

“Ini jelas meresahkan. Mereka tidak punya hak pakai atribut advokat, apalagi mengatasnamakan profesi kami. Itu pelanggaran,” tegas Dewa.

Oleh karena itu, Dewa menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Ketapang dan telah menyiapkan laporan resmi adanya dugaan tindak pidana.

“Kami sudah kantongi bukti-bukti dan akan segera melaporkannya ke Polres Ketapang. Aktivitas ini harus dihentikan karena sudah mencederai profesi advokat yang sah,” katanya.

IKADIN berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan bila menemukan praktik hukum ilegal yang mencatut nama advokat, guna menghindari terjadinya korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Red