
Kota Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Kurang dari waktu 1 bulan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro telah melayani lebih dari 1200 pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Metro, Deny Sanjaya saat dikonfirmasi di lokasi silaturahmi pendampingan pembuatan NIB di depan Kantor Kecamatan Metro Timur, Rabu (27/07/2022).
Dijelaskannya, kegiatan pendampingan pembuatan NIB tersebut bertujuan untuk mempermudah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat yang belum mempunyai izin berusaha.
Menurutnya, NIB tersebut penting lantaran itu merupakan identitas dari pada para pelaku usaha. Dan juga pembuatan NIB itu diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Singgle System).
Tak hanya itu, NIB tersebut juga sudah menggantikan dari pada surat keterangan izin usaha dari Kelurahan setempat. Sehingga, tidak perlu mengurus surat izin usaha kembali di Kelurahan.
“Jadi, setelah memiliki NIB, para pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing,” ungkap dia.
“Kami memudahkan pelaku usaha agar dapat memiliki NIB, apabila tidak memiliki identitas seperti KTP dan NPWP, kami memberikan dispensasi, cukup diisi dengan alamat email atau nomor Whatsapp saja,” ujar Deny.
Sementara, pembuatan NIB ini masih dikhususkan untuk pelaku UMKM yang berada di Kota Metro.
“Sasarannya difokuskan kepada pelaku UMKM, karena sebelumnya banyak dari pelaku UMKM yang terdampak akibat pandemi, sehingga perlu pendataan mengenai berapa banyak pelaku UMKM yang ada di Metro ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu, hingga kini pihaknya telah melayani pendaftaran bagi 1200 pelaku UMKM yang ada di kota setempat dari sekiranya terdapat 14 ribu pelaku UMKM yang ada di Bumi Sai Wawai.
“Kegiatan pembuatan NIB ini akan berlangsung hingga kedepannya, karena ini kan masih banyak yang bingung ya, makanya kami keliling dulu sembari memberitahukan caranya kepada petugas di masing-masing kecamatan, sehingga proses pembuatan dapat lebih cepat,” paparnya.
“Apalagi kita sudah segala sesuatunya menggunakan e katalog. Nah NIB itu diperlukan untuk e katalog lokal kita. Dalam proses pembelanjaan jadi orang belanja disitu saja. Nanti ada aplikasinya MB2 E Comerce,” ungkapnya.
“Jadi, dengan itu juga kita dapat meningkatkan kembali prospek dari pada UMKM lokal, sehingganya masyarakat dapat lebih memilih produk lokal kita,” sambungnya.
Beberapa kemudahan yang didapat setelah memiliki NIB, lanjut Wahdi, ialah para pelaku UMKM telah memiliki kepastian hukum, tersertivikasi dan ke depan pihaknya akan merumuskan skema pembiayaan yang akan bekerja sama dengan beberapa badan investasi yang ada.
“Nah kita lihat seberapa jauh usaha yang ada di masyarakat. Setiap orang cukup bikin satu saja seperti NIK lah. Kemudian higienisnya dari Dinkes, supaya produk kita itu terjamin dalam hukum baik kesehatan dan aspek lainnya,” papar dia.
“Dan kedepan akan kita promosikan keluar. Kita lakukan kerjasama antar daerah,” pungkasnya. (Tama).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).