DPP Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia Surati DPR RI, Soroti Permasalahan Lahan di Desa IV Koto Setingkai Kampar

Berita Utama, Jakarta271 Dilihat

Jakarta – Beritainvestigasi.com – Melihat polemik terkait penguasaan lahan hutan yang diklaim milik negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejak diterbitkannya Perpres No. 5 tahun 2025, khususnya di Provinsi Riau yang semakin meluas, akhirnya Dewan Pimpinan Pusat Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia (DPP-RJPSHI) melayangkan Surat Aspirasi ke Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., SPN, pada Rabu (04/03/2026).

Surat yang diantar langsung oleh Ketua Harian DPP RJPSHI, Rahmad Panggabean tersebut, meminta agar Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., SPN, dapat membantu perjuangan mereka dan Masyarakat IV Koto Setingkai agar persoalan kawasan hutan di Riau, khususnya di 6 (enam) desa yang berada Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, dapat dibahas di DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat-rapat lainnya.

Dalam surat aspirasi tersebut yang diterima Awak Media menjelaskan, bahwa Masyarakat IV Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri, Riau yang mendiami lahan dan bertempat tinggal di sana merupakan masyarakat tempatan asli yang sudah turun temurun, cerita, hikayat dan sejarah sudah menjelaskan keberadaan masyarakatnya. Selain itu, secara administratif pemerimtah, daerah ini yang terdiri dari 8 (delapan) desa termasuk di dalamnya Desa Sungai Rambai dan Sungai Sarik (daerah pemilihan Anggota DPR RI, Siti Aisyah) yang masing-nasing telah memiliki Kantor Desa dan kantor-kantor lainnya yang berkaitan dengan desa, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rumah Ibadah, Insfrastruktur jalan, jembatan dan lainnya yang semuanya menggunakan anggaran negara.

Namun, keberadaan masyarakat yang turun temurun tersebut, menjadi terusik dengan adanya izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi yang sekarang berubah nama menjadi PT. PSPI, walaupun perusahaan tersebut tidak melakukan operasional dan sering terjadi konflik. Hingga pada tanggal 07 Desember 2011 ada kesepakatan dengan Surat Pernyataan antara pihak PT. Arari Abadi dengan Sungai Rambai dan Sungai Sarik.

“Selain surat, kita juga melampirkan beberapa berkas sebagai bukti apa yang kami sampaikan,” ucap Rahmad di Jakarta.

Seperti diketahui, bahwa PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT.PSPI) mengklaim bahwa sebahagian wilayah Kampar Kiri sebagai kawaaan Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka. Hal ini menimbulkan

ketegangan di tengah masyarakat, mereka menolak keras. Sebab, secara hukum, izin HTI hanya sah di kawasan hutan yang telah ditetapkan, tidak boleh tumpang tindih dengan kebun rakyat yang telah lama dikuasai, tidak boleh berdiri di atas wilayah yang status hutannya belum final. Jika klaim dilakukan di atas kawasan yang masih sebatas penunjukkan, maka klaim tersebut wajib diuji ulang secara hukum, bukan dipaksakan secara administratif maupun kekuasaan.

“Ini bukan penertiban, ini konflik yang diciptakan oleh negara karena lalai sejak awal. Rakyat menanam puluhan tahun tanpa larangan, tiba-tiba hari ini dianggap melanggar. Ini logika yang tidak adil,” ujar Rahmad beberapa waktu lalu.

” Saya meyakini, masyarakat Kampar Kiri bukan perambah ilegal, melainkan warga yang membangun hidup dari tanah yang tidak pernah ditetapkan secara sah sebagai kawasan hutan.

Kalau negara sejak awal hadir, memetakan, menetapkan dan memasang batas, konflik ini tidak akan pernah ada. Jangan kesalahan negara dibayar oleh rakyat kecil,” pungkasnya.