
Pekanbaru, Riau- Beritainvestigasi.com Riau darurat Praktik Korupsi. Untuk kesekian kalinya, Dewan Pimpinan Pusat – Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN)
melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada 2 kegiatan di Seketariat DPRD Riau ke Polda Riau Cq. Dirkrimsus Polda Riau.
2 indikasi Korupsi tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2025.
Diantaranya, Kegiatan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu anggaran Rp40.210.628.000,00 (Rp40 M). Kemudian, kegiatan perjalanan dinas biasa Sekrerariat DRRD Riau TA 2025 dengan pagu anggaran sebesar : Rp73.463.590. 000, 00 (Rp73 M). Hal tersebut disampaikan, Romes Franky Sibarani yang akrab disapa Frans Sibarani kepada awak Media, Senin (11/8/2025) di Pekanbaru.
“Pada kedua jenis kegiatan tersebut diduga terindikasi korupsi yang merugikan keuangan Negara Miliaran rupiah,” kata Sekjen DPP -SPKN, Frans Sibarani selaku Pelapor.
Frans Sibarani menjelaskan bahwa laporan dugaan tipikor pada dua kegiatan tersebut telah dilayangkan ke Dirkrimsus Polda Riau dengan laporan Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 per tanggal 08 Agustus 2025
“Yang kami laporkan itu adalah inisial M, Pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Riau,” terangnya. .
Selanjutnya, Frans Sibarani menegaskan, hasil temuan tim SPKN dilapangan dan mengacu kepada Temuan BPK RI Perwakilan Riau di dapatkan adanya kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan serta terjadinya ketekoran pada Kas Sekretariat DPRD Riau.
Untuk itu, pihaknya mendorong Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini DirKrimsus Polda Riau untuk melakukan audit demi penyelamatan atas dugaan adanya potensi kerugian keuangan Negara.
“Kami juga berharap kepada Polda Riau agar melibatkan badan audit independen, baik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , untuk memeriksa beberapa RAB penggunaan anggaran pada dua Kegiatan tersebut,” tegasnya.
Frans Sibarani menambahkan, meski laporan yang kami sampaikan ke DirKrimsus Polda Riau masih berupa temuan awal, namun, kedepannya, DPP-SPKN bakal melakukan investigasi lebih lanjut untuk memperkuat laporan kami, tandasnya.
“Tentunya kedepan, Kami akan melakukan investigasi lebih lengkap, baik menyurati BPK RI perwakilan Riau untuk melihat rincian penggunaan anggaran, atau langsung ke Sekwan DPRD Riau, sehingga bisa menjadi tambahan bukti kami untuk kembali mendorong Polda Riau dan APH lainnya,” paparnya lagi.
Lebih lanjut, kata Frans Sibarani, berdasarkan data dokumen yang dirangkum, ada dugaan sarat korupsi pada kegiatan tersebut.
“Ini bukan sekedar kejahatan biasa tetapi kejahatan ter -sistimatis dan rapi yang dibungkus melalui kegiatan perjalanan dinas yang tidak transparan, dan tidak realistis. Sebab, tiap tahun nya anggaran perjalanan dinas melalui sekretariat DPRD selalu di anggarkan. Namun, dari kegiatan ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan apa hasil dari perjalanan dinas itu?. Ini adalah pelanggaran prinsif transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan Negara,” ujar nya.
Kami dari tim DPP SPKN meminta ke pihak Polda Riau agar dilakukan penyelidikan berlanjut, termasuk kwintansi kwitansi dari setiap item kegiatan. Termasuk biaya Transportasi, Penginapan, Makan/Minum serta honor. Hal ini tentu menjadi rujukan berapa anggaran yang sebenarnya?, tantang Frans.
Kemudian, Frans Sibarani menegaskan, kami akan terus mengkawal laporan ini sampai ada titik terang nya.
Terpisah, Kabag Umum Sekretariat DPRD Riau, Marto Saputra yang dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi terkait laporan DPP-SPKN, belum berhasil dikonfirmasi,hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan apapun. (TIM BI)