Dramatis !, Debt Collector Bawa Sabu 1 Kg, Mobil Pelaku Ditembak Polisi

Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com Riau darurat Narkotika. Meski, Para pelaku atau sindikat Narkotika telah banyak yang diringkus oleh Polisi, namun, tidak membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan ini. Kali ini, Personel Polres Kampar Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg) dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

2 (Dua) Pelaku ; seorang Pria dan seorang Wanita yang kemudian diketahui sebagai residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis antara Petugas dan terduga pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan membenarkan hal itu dan mengatakan, penangkapan itu merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi Narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), Pengemudi mobil yang juga bekerja sebagai debt colektor (DC) , dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai Pengedar atau Pengantar.

“Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu,” kata AKBP Boby, Kamis (31/7/2025) kepada sejumlah awak Media.

Kemudian, Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan bahwa, penangkapan kedua terduga Pelaku berawal saat Petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju wilayah Tapung, tepatnya di KM 45, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

AKP Markus menjelaskan, saat mau diciduk, kedua Pelaku mencoba melarikan diri. Hal itu memaksa Tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju. Selanjutnya,Petugas berhasil menghentikan pelarian kedua Pelaku.

Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Srikandi Sabu ini merupakan residivis juga terkait kasus Narkoba, pernah ditangkap oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas dari penjara tahun 2021 lalu.
Sementara, pelaku JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Dan, kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran Narkoba yang lebih besar.

“Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba, yang dalam pengembangan yang Kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A,” papar AKP Markus.

AKP Markus menyampaikan dalam penyelidikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini. Selanjutnya,Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main ; yaitu, pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan, antara lain : 1unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak -kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, 2 plastik bening, dan 1 paper bag,” rinci AKP Markus menutup. (H.Sihombing)