Dugaan Kesalahan Spesifikasi Proyek Kominfo Sintang Terdeteksi, Pengawas Diduga Intimidasi Media

Sintang, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi.com. 13 Desember 2025 – Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama LSM TINDAK dan media Sigap88.com melakukan pemantauan acak terhadap proyek pembangunan beranggaran negara di Kalimantan Barat pada Selasa (10/12).

Saat memeriksa proyek Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang, tim menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mengalami tindakan yang dinilai menghambat pengawasan publik.

Kegiatan pemantauan dilakukan sesuai mandat undang-undang untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar, hukum, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, seorang pengawas yang mengaku bernama Marully diduga melakukan intimidasi dengan menyebut dirinya berasal dari ormas berbasis kesukuan. Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Proyek pembangunan kantor tersebut memiliki nilai kontrak Rp 888.888.000,00 dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sintang 2025, dikerjakan oleh CV. Sentosa Karya Lestari (Jalan Jenderal A. Yani, Kapuas, Sanggau). Berdasarkan dokumen LPSE dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tim menemukan dugaan tidak sesuai pada penggunaan besi wiremesh/tulangan beton serta kualitas beton yang diduga tidak memenuhi standar konstruksi.

Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) gedung negara.

Hasil temuan awal telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sintang dan diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Sintang, Bapak Echo, yang menyatakan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Kejari juga akan segera menurunkan tim untuk pengecekan lapangan pada proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Sintang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas maupun pejabat terkait PERKIM belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dihubungi. Kepala Dinas hanya menyampaikan bahwa permintaan informasi telah diteruskan ke PPK, yang menjawab akan menjelaskan pada Senin mendatang. Selain itu, muncul pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai “rekanan Kodam” namun tidak dapat menjelaskan identitasnya dengan jelas, yang dinilai sebagai upaya pengaburan informasi.

Tim Monitoring AWI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik, menghentikan intimidasi, serta mematuhi hukum demi terwujudnya tata kelola pembangunan yang bersih dan berpihak pada rakyat.

Tim/Red

Sumber: Budigautama AWI