
Way Kanan, Lampung -Beritainvestigasi.com Kepolisian Daerah Lampung terus mengembangkan penyelidikan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Selain menetapkan sejumlah tersangka, penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya bohir atau penyandang dana di balik aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, mengatakan pihaknya tengah mendalami sumber pendanaan hingga pihak yang menyediakan lahan untuk kegiatan penambangan ilegal itu.
“Kita masih dalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” ujar Heri usai konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3).
Menurut Heri, lokasi penambangan emas ilegal tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7. Namun, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kerja sama antara masyarakat dengan pihak tertentu yang mengklaim sebagai pemilik atau pengelola lahan.
“Lokasinya memang berada di HGU PTPN. Tetapi dalam praktiknya sering kali ada masyarakat yang mengaku memiliki atau mengelola lahan tersebut dan kemudian bekerja sama dengan para penambang,” jelasnya.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan salah satu modus operandi yang digunakan yakni sistem bagi hasil antara penambang dan pihak yang mengklaim pemilik lahan.
“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” kata Heri.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum tertentu dari aparat maupun dari perusahaan perkebunan.
“Kita akan dalami apakah ada oknum, baik dari aparat maupun dari pihak perkebunan, atau memang benar tanah tersebut murni milik masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, pihak PTPN disebut justru merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut dan telah beberapa kali melaporkan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah mereka kepada kepolisian.
Dalam proses pendalaman kasus ini, penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang bekerja sama dengan para penambang ilegal.
“Siapa pun yang mengaku lahannya digunakan untuk aktivitas ini dan bekerja sama dengan penambang ilegal akan kita periksa dan kita tangani sesuai prosedur,” tegas Heri.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Way Kanan yang diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas area eksploitasi mencapai sekitar 200 hektare di kawasan perkebunan milik PTPN.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. (Red)
(Feri Nando)