Dugaan Monopoli Jabatan; Abuse of Power Kades Danau Buntar: Administrasi Lumpuh, APH Didesak Turun Tangan

Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Tata kelola Pemerintahan Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, dinilai berada di titik nadir. Kepala Desa (Kades) Danau Buntar, Ipit Rianto,SP ditengarai tak sekadar mengabaikan pelayanan publik, tetapi juga disinyalir kuat mempraktikkan abuse of power melalui penunjukan BPD secara sepihak dan dugaan konflik kepentingan di sektor perkebunan sawit.

Hasil investigasi menguak bahwa Ipit Rianto nekat merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Sempurna Bersatu, koperasi plasma yang bermitra langsung dengan PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI), anak usaha PT Prime Agri Resources Tbk (sebelumnya PT Sampoerna Agro Tbk Group yang kini diakuisisi POSCO International). Praktik “satu tangan dua peran” ini mengekor hingga ke lini bawah; Sekretaris Desa (Sekdes), Apen, juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Sempurna Mandiri pada kemitraan perusahaan yang sama.

Rangkap jabatan ini jelas-jelas menabrak benteng regulasi:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 huruf b): Melarang keras perangkat desa memangku jabatan lain yang memicu benturan kepentingan.

Permendagri No. 67 Tahun 2017: Melarang perangkat desa menjadi pengurus organisasi yang berpotensi mencederai independensi jabatan.

Juklak Kemenkop UKM No. 1 Tahun 2025: Secara eksplisit melarang pimpinan maupun perangkat desa menduduki kursi pengurus koperasi.

Dualisme peran ini diduga kuat memicu pergeseran fokus pejabat desa dari mengurus rakyat menjadi mengurus bisnis perkebunan, yang berujung pada lumpuhnya fasilitas publik.

Kantor Desa “Kosong”, BPD Dicaplok Sepihak

Dampak paling nyata dirasakan masyarakat yang kesulitan mengurus administrasi dasar. Kades Ipit Rianto diketahui menetap jauh di wilayah RVE. Parahnya lagi, sekitar 80 persen perangkat desa yang dibentuknya disinyalir tidak berdomisili di pusat pemerintahan Desa Danau Buntar.

Tak berhenti di situ, kesewenang-wenangan Ipit Rianto makin mencolok saat posisi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kosong akibat pejabat lama meninggal dunia. Alih-alih menggelar musyawarah sesuai mekanisme hukum, Kades justru secara sepihak menunjuk langsung Ketua BPD yang baru.

Langkah main tunjuk ini dinilai menabrak Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. BPD seharusnya menjadi lembaga legislatif desa yang independen dan berada di luar cengkeraman eksekutif desa, di mana pimpinannya wajib dipilih secara internal oleh anggota BPD sendiri.

Bupati Ketapang dan APH Didesak Ambil Tindakan Tegas

Rangkaian tindakan yang terindikasi melawan hukum ini mendorong warga mendesak Bupati Ketapang melalui Dinas Pemdes untuk segera mencopot Kades dan perangkat desa yang bermasalah. Selain evaluasi administratif, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut segera mengusut potensi penyalahgunaan kewenangan dan indikasi kerugian keuangan negara maupun hak-hak ekonomi warga.

Hingga berita ini ditayangkan, Ipit Rianto memilih aksi “bungkam seribu bahasa” dan tidak merespons konfirmasi wartawan. Sikap tertutup ini kian memperkuat spekulasi publik bahwa ada praktik yang berupaya disembunyikan dari transparansi publik.(Verry)