Kantor Mapolres Kayong Utara
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com Setelah adanya pemberitaan adanya dugaan oknum anggota Polres Kayong Utara melakukan penggelapan, Pihak Polres Kayong Utara sampaikan Klarifikasi.
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto S.H., S. Ik melalui Kasi Propam AKP Jaminto menerangkan bahwa ada miskomunikasi terkait perihal tersebut.
Menurut AKP Jaminto, bahwa Motor yang dimaksud yang digadaikan oleh Oknum anggota berinisial “S” Sudah dikembalikan kepada pemiliknya pada tanggal sesuai yang tertera pada surat perjanjian.
” Sudah kami cek, bahwa Motor yang dipinjam saudara S itu sudah dikembalikan kepada pak Amirudin, melalui anaknya yang ada di Ketapang, atas persetujuan pak Amirudin pada hari Rabu tanggal 15 May sesuai kesepakatan dengan pak Isnaidi dan pak S waktu di Polres itu, “terang AKP Jaminto melalui Sambungan WhatsApp Minggu(19/05/2024).
Menurut Jaminto, bahwa sudah dikoroscek dengan pihak bersangkutan(anak Amirudin) yang ada di Ketapang, bahwa motor yang dimaksud sudah berada dengan ibu nya di Wilayah Melani Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
” Ini hanya miskomunikasi, karena tempatnya jauh, jadi dikembalikan kepada anaknya yang di Ketapang itu sudah seizin bapaknya, “kata Jaminto.
Terkait bahwa dalam penyerahan tersebut tanpa sepengetahuan saksi yang dilibatkan dan ikut bertandatangan pada saat kesepakatan, Jaminto mengatakan itu miskomunikasi karena dia saat itu tidak berada di tempat dan sedang ada giat di Polda.
” Saat itu saya tidak ada di tempat, karena ada kegiatan di Polda, ada masalah lain. Untuk lebih jelas bisa dikomunikasikan dengan pak Isnaidi yang lebih tau mungkin lupa menyampaikan kepada saksi yang terkait, “tutup Jaminto
Di lain tempat, Juminggu salah seorang saksi yang ikut bertanda tangan dalam surat kesepakatan, merasa heran dan bertanya-tanya kenapa saat pengembaljan unit dirinya tidak dilibatkan atau pemberitahuan sehingga informasi menjadi tidak menyambung(miskomunikasi).
” Yang namanya sebuah perjanjian yang ditandatangani diatas materai, dan diketahui oleh saksi yang disaksikan langsung saya sendirisendiri, harusnya saksi ini juga harus dipanggil harus tau bahwa ada serah terima kendaraan yang dimaksud. Harusnya ada berita acara yang juga ditandatangani oleh saksi yang sama tidak boleh saksi yang berbeda, “tegas Juminggu.
Vr
