
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kayong Utara menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengamankan puluhan drum berisi BBM yang diduga diperoleh melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 17 drum Pertalite yang diduga berasal dari SPBU 64.788.15 yang berlokasi di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Mengacu pada pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan Berita-Compasnews.com, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 3 April 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Sebanyak 10 drum Pertalite diamankan dari sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih yang dikemudikan oleh Mursidi. Sementara tujuh drum lainnya ditemukan pada kendaraan yang dikendarai oleh Dedi bersama seorang kernetnya.
Dalam pemberitaan tersebut, Sugeng yang mengaku sebagai mertua Mursidi menyebut BBM subsidi yang diamankan diduga diperoleh tanpa menggunakan rekomendasi resmi dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.”BBM subsidi jenis Pertalite tersebut dibeli tanpa rekomendasi dari pemerintah desa atau pemerintah daerah. Kami hanya dihubungi melalui telepon oleh pihak SPBU 64.788.15 yang berada di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara,” ujar Sugeng sebagaimana dikutip Berita-Compasnews.com.
Setelah diamankan, kedua pengemudi bersama barang bukti disebut langsung dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi BBM subsidi yang seharusnya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar umumnya memerlukan dokumen pendukung atau rekomendasi tertentu sesuai peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan barcode dalam proses pengisian BBM yang kini menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat. Sebagaimana diketahui, penggunaan barcode pada kendaraan roda empat memiliki batasan volume pengisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, volume BBM yang diamankan dalam perkara ini mencapai 17 drum, jumlah yang dinilai jauh melebihi kapasitas normal pengisian kendaraan pribadi. Aparat juga dikabarkan mendalami dugaan bahwa BBM tersebut akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku kerap melihat aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken maupun drum di SPBU tersebut. Namun demikian, mereka mengaku tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin atau memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Memang sering kita melihat ada pengisian pakai drum. Saya kira itu sudah mendapat izin sehingga diperbolehkan. Namun di SPBU itu stok Pertalite hampir selalu tersedia dan jarang terjadi antrean panjang. Bahkan menjadi salah satu SPBU yang melayani kendaraan dari pagi hingga sore hari,” ujar seorang konsumen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.788.15 maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penyidikan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Proses penyelidikan disebut masih berlangsung guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.(Vr)