
Hamdan menegaskan, Surat Perjanjian Damai yang ditandatangani pada Selasa (4/8/2026) hanya menyangkut penyelesaian hubungan antara dirinya sebagai jurnalis dengan Mery Susanti sebagai Mitra SPPG Delta Pawan–Mulia Baru terkait pemberitaan dugaan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi.
Menurutnya, surat tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap rumahnya, dugaan intimidasi dan persekusi terhadap istri maupun anak-anaknya, ataupun dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh puluhan orang yang mendatangi kediamannya.
“Perlu saya luruskan, surat damai itu bukan penyelesaian atas dugaan penyerangan rumah saya maupun intimidasi terhadap keluarga saya. Perdamaian itu hanya antara saya sebagai jurnalis dengan Ibu Mery sebagai mitra SPPG. Sangat keliru jika kemudian muncul pemberitaan yang menggiring opini bahwa seluruh persoalan telah selesai,” kata Hamdan, Kamis (6/8/2026).
Hamdan menilai isi surat damai tidak dapat ditafsirkan sebagai penghentian atau penghapusan peristiwa lain yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Karena itu, ia menyebut narasi yang berkembang bahwa “semua persoalan telah selesai” tidak sesuai dengan substansi perjanjian damai.
Ia bahkan menilai pernyataan dan klarifikasi Mery Susanti yang kemudian diberitakan telah menimbulkan persepsi publik yang tidak sesuai dengan ruang lingkup surat damai. Menurut Hamdan, masyarakat berhak mengetahui bahwa kesepakatan tersebut hanya menyelesaikan persoalan pemberitaan antara dirinya dengan Mery Susanti, bukan dugaan penyerangan terhadap rumah maupun dugaan persekusi terhadap keluarganya.
Hamdan juga mengungkapkan hingga kini tidak pernah ada permintaan maaf kepada istri dan anak-anaknya yang, menurut pengakuannya, mengalami ketakutan dan trauma saat puluhan orang mendatangi rumah mereka.
“Istri dan anak-anak saya yang mengalami ketakutan. Sampai hari ini tidak ada satu pun permintaan maaf kepada mereka. Jadi bagaimana mungkin dikatakan semua persoalan sudah selesai, sementara keluarga saya yang menjadi korban belum pernah dipulihkan,” ujarnya.
Menurut Hamdan, Mery Susanti tidak dapat mewakili seluruh orang yang datang ke rumahnya. Setiap orang, kata dia, memiliki tanggung jawab masing-masing atas tindakan yang dilakukan.
Hamdan juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya, jumlah massa yang datang diduga lebih dari 50 orang. Mereka disebut tidak hanya berasal dari karyawan dapur SPPG yang sedang disuspensi, tetapi juga diduga melibatkan karyawan dari dapur lain yang masih berada di bawah naungan Yayasan Surya Gizi Lestari.
Dalam keterangannya, Hamdan juga menyampaikan dugaan bahwa Mery Susanti berperan sebagai pihak yang menggerakkan, mengoordinasikan, sekaligus menjadi koordinator lapangan dalam peristiwa kedatangan massa tersebut. Menurutnya, dugaan itu akan disampaikan kepada penyidik untuk didalami melalui proses hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Saya berdamai dengan Ibu Mery sebagai mitra SPPG. Tetapi orang-orang yang datang ke rumah saya, yang membuat istri dan anak-anak saya ketakutan, itu persoalan yang berbeda. Mereka tidak pernah meminta maaf dan tidak pernah ada penyelesaian dengan keluarga saya,” tegasnya.
Hamdan memastikan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum. Ia menegaskan surat damai tidak menghapus hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merupakan peristiwa hukum tersendiri.
Dalam waktu dekat, ia akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyerangan terhadap rumahnya serta dugaan persekusi dan intimidasi terhadap istri dan anak-anaknya.
“Yang akan saya laporkan adalah peristiwa yang dialami keluarga saya. Ini bukan lagi soal pemberitaan ataupun hubungan saya dengan Ibu Mery, tetapi menyangkut rasa aman keluarga saya yang menurut saya telah terganggu,” katanya.
Hamdan berharap aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga meminta media lebih cermat dalam menyajikan informasi agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah seluruh persoalan telah selesai hanya karena adanya Surat Perjanjian Damai.
“Jangan sampai masyarakat disesatkan dengan narasi bahwa semua sudah selesai. Yang selesai hanya persoalan antara saya sebagai jurnalis dengan Ibu Mery sebagai mitra SPPG. Dugaan penyerangan terhadap rumah saya, dugaan intimidasi terhadap istri dan anak-anak saya, hingga hari ini belum pernah diselesaikan dan belum pernah ada permintaan maaf,” kata Hamdan.
Sebelumnya, Mery Susanti dalam keterangannya kepada sejumlah media menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi di Polres Ketapang yang menghasilkan Surat Perjanjian Damai. Ia juga membantah adanya penyerangan maupun tindakan anarkis serta menyebut kedatangan para relawan bertujuan meminta penjelasan terkait pemberitaan dugaan makanan MBG yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Red