
Jakarta- Beritainvestigasi.com Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dalam pusaran kasus buronan Harun Masiku (HM) terus bergulir dan kian “Panas”.
Saat ini, HK pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, bahkan, kini, sudah berstatus sebagai Terdakwa. Terkait penanganan Perkara ini, PDIP meradang, hingga telah mempersiapkan Tim Kuasa Hukum (Pengacara) dalam jumlah banyak untuk membela HK dalam persidangan.
Salah satu yang menarik adalah, baru baru ini, muncul Sosok Febri Diansyah (FD), mantan Juru Bicara KPK, bergabung dalam tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukumnya.
*Apa alasan Febri bela HK?*
Dalam gelar konferensi Pers yang digelar PDIP di kantor DPP PDIP di Jakarta terungkap alasan Febri ikut membela HK, karena Dirinya telah mempelajari kasus tersebut dan telah berdiskusi dengan berbagai pihak.
“Mungkin banyak yang bertanya, mengapa Bang Todung, seorang tokoh antikorupsi, menangani kasus ini. Kami melihat banyak persoalan dari aspek hukum dalam penanganan perkara ini, termasuk substansinya,” ujar Febri dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP,Jakarta Pusat,Rabu(12/3/2025) kemarin.
Febri mengatakan, bahwa Dia telah mempelajari kasus ini dengan cermat dan berdiskusi dengan berbagai pihak.
Dan, menurutnya, bahwa peran HK dalam perkara ini tidak jelas.
“Kami melihat ada 2 (Dua) putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menjadi pegangan kuat dan menunjukkan bahwa tidak ada peran Pak Hasto sebagai pemberi suap. Seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, bahwa, berdasarkan fakta hukum yang telah di uji di persidangan, berasal dari Harun Masiku. Dengan mempelajari semua ini, maka, Kami cukup yakin bahwa kasus ini perlu diuji secara rinci dan detail di persidangan nanti,” tegas Febri. (red)