
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. DPD LSM Penjara Indonesia Riau bersama beberapa Awak Media kembali menyambangi Sekolah SMAN 12 Pekanbaru untuk menemui Kepala Sekolah, terkait surat yang pernah dilayangkan oleh DPD LSM Penjara. Senin (22/08/2022).
Akan tetapi, disinyalir, Kepala Sekolah SMAN 12 Pekanbaru, Hj. Ermita, S.Pd hendak ‘buang badan’ dengan cara tidak menjawab surat yang dilayangkan. Ironisnya Ia mengaku sebagai Anggota Pergerakan Seluruh Avokat Indonesia (Persadi).
Wakil Sekretaris DPD LSM Penjara Tri Wahyudi, kepada Awak Media yang tergabung di Solidaritas Pers Indonesia mengatakan, dalam surat klarifikasi dan audensi yang dilayangkan terkait pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 – 2021 serta adanya siswa baru yang diduga masuk lewat jalur belakang yang direkomendasikan dari Dinas dan rekomendasi dari Oknum Komisi V DPRD Riau.
Surat klarifikasi dan audensi yang dilayangkan tersebut bernomor 045/DPD- LSM-PJRI/RIAU/VIII/2022.
“Sepertinya tidak masuk akal, kita konfirmasi surat koq ujuk-ujuk balas WhatsApp bawa-bawa nama Persadi,” ucap Tri
Menurut Tri, seorang Pemimpin di sekolah yang nota Bene merupakan orang yang berpendidikan, seharusnya tidak seperti itu. Harusnya jawaban surat kami yang disiapkan dan konfirmasi langsung dengan LSM Penjara Indonesia bukan menjawab yang lain.
Dijelaskannya, sudah dua (2) kali dikunjungi untuk konfirmasi surat. Belum ketemu dengan Hj. Ermita, dirinya mencoba bertanya perkembangan suratnya kepada Security penjaga gerbang sekolah yang selalu di gembok, namun jawaban yang diterima dari security bahwa semua kewenangan Ibu Kepsek.
” Maaf pak itu kewenangan Ibu Kepsek.” ucap Security.
Padahal, ditambahkan Tri, dari awal chat dirinya dengan santun meminta kepastian jawaban dari Kepsek SMAN 12 Pekanbaru terkait surat klarifikasi dan audensi yang mereka layangkan. Namun, itikad konfirmasi yang dilakukan malah mendapatkan jawaban yang sangat diluar akal sehat.
“Sy skrg sgt berhati” mengeluarkan komentar, komfirmasi perimbangan berita, statemen dll krn sy sdh di bawah naungan dan anggota, Ok,” ungkap Tri membeberkan jawaban dari Hj. Ermita melalui pesan WhatsApp.
“Apa pun permasalahan yg menyangkut dg sy,,,sy akan ttp berkoordinasi dg PERSADI tsb,” jawab Ermita lagi dalam pesannya.
Dengan jawaban yang tak masuk akal Penjara Indonesia akan menindak lanjuti ke intansi terkait dan bahkan meminta Inpektorat turun untuk memeriksa Ermita.
“Bahkan kita juga akan melanjutkan kordinasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, biar menjadi efek jera agar tidak mencoreng dunia pendidikan,” tegas Tri Wahyudi .
Seperti diketahui, peraturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010).
Larangan-larangan bagi PNS perihal rangkap jabatan, jelas diatur :
1. Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
3.PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing .
Lalu bagaimana jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat? Ketentuan ini secara tegas dilarang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang berbunyi : ” Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Bertempat tinggal di Indonesia.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara.
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
f. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
g. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada Kantor Advokat.
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. i. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selain diatur dalam pasal tersebut, larangan merangkap profesi Advokat dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Bukan itu saja, selain Ermita sebagai pendidik, beliau juga sebagai pejabat publik yang harus terbuka dalam informasi publik yang diatur di Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana KIP merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
“Sangat jelas beberapa UU yang diduga diabaikan. Kita akan kupas tugas dan fungsi Ermita sebagai Kepala Sekolah atau sebagai Advokat.” pungkas Tri.
Hingga berita ini ditayangkan, team redaksi masih berusaha meminta konfirmasi ke Kepsek dan pihak terkait.(Red/Tim DPP SPI)..
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).