
Surat permohonan yang disampaikan oleh F-PETIR kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mendapat tanggapan positif. DPRD Provinsi Kepri telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama F-PETIR dan perwakilan para penambang/pedulang timah rakyat pada hari Rabu, 12 November 2025 pukul 11.00 WIB bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang.
Ketua F-PETIR Kabupaten Lingga, Ir. H. Tengku Nazwar, MM., MBA., menyampaikan harapannya agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi konkret dan kebijakan yang berpihak kepada penambang rakyat.
“Kita berharap melalui RDP ini ada titik terang dan langkah nyata untuk mewujudkan legalitas serta keberlanjutan kegiatan penambangan timah rakyat di Lingga. Bila perlu, kami juga akan meminta agar DPRD Kepri memfasilitasi pertemuan lanjutan ke DPR RI, khususnya Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral,” ujar Tengku Nazwar.
F-PETIR Lingga selama ini aktif menyuarakan aspirasi penambang rakyat, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dengan tujuan agar kegiatan penambangan timah rakyat dapat diatur secara legal dan berkeadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(pendi)