
Koordinator Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Lingga Ryan mengatakan,” Aksi Demo yang kita lakukan di PTSP Provinsi Kepri (Dompak) mempertanyakan berapa jumlah perusahaan tambang yang memiliki izin tambang di Kabupaten Lingga.
dilakukan Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Lingga, Mempertanyakan jumlah perusahaan yang telah memiliki izin.
Aksi FAM meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri tidak menutup sebelah mata, dan segera melakukan peninjauan (Sidak) disetiap Perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga.
Kita juga mendesak Pemprov Kepri segera Mengevaluasi seluruh amdal perusahaan tambang yang ada di Lingga.
Dengan adanya pelencengan ketidak adilan kita menuntut Pemerintah Provinsi Kepri menjalankan amanat UU NO 4 Th 2009, tentang Pertambangan Perusahaan wajib membangun semelter, sesuai PP NO 1 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral logam.
Forum Aksi Mahasiswa Lingga meminta kepada Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto untuk segera mencopot (mundur) Kepala Dinas PTSP Provinsi Kepri dari jabatannya.
Disini kita Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Lingga tidak akan diam, kita akan terus memantau mengenai perusaan tambang yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Lingga pungkas Ryan,”
( Obet )