
Pekerjaan pembangunan siring pasang yang diduga bersumber dari APBD Provinsi Lampung tersebut tidak di ketahui informasi apapun lantaran tidak adanya Papan Plang Proyek sebagai informasi.
Saat dikonfirmasi oleh Anggota Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kab. Way Kanan, salah seorang pekerja mengatakan, kami di sini hanya pekerja. Kami tidak tahu pemborong pekerjaan ini. Setahu kami orang Bandar Lampung.
Terkait pekerjaan tersebut, salah seorang masyarakat juga mengatakan, seharusnya disediakan papan (plank) proyek sebagai informasi awal kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
‘Dengan tidak adanya papan informasi tersebut, kita (masyarakat-red) menduga bahwa pekerjaan tersebut bisa dikatakan pekerjaan siluman dan terindikasj merupakan lahan korupsi pihak tertentu,” kata salah seorang masyarakat yang enggan namanya disebutkan.
Lanjutnya, hal ini dinilai karena melihat kondisi pekerjaan siring pasang tersebut yang sangat memperihatinkan, terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pantauan Awak Media di lapanggan, pekerjaan tersebut dinilai jauh dari ketentuan RAB dan Type Desain Gambar yang menjadi acuan pembangunan sesuai dengan dokumen kontrak.
Salah seorang pengguna jalan yang melintas ketika diwawancarai oleh Tim saat berada di lokasi mengatakan bahwa, pembangunan tersebut sangat nampak asal jadi.
“Kami pengguna jalan sangat menyayangkan kondisi pekerjaan ini karena kondisinya bapak bisa lihat sendiri. Kami harap Pengawas dapat melihat dengan jelas pekerjaan yang dikerkakan agar kami masyarakat dapat menikmati pembangunan ini dengan mutu kualitas baik,” ujarnya.
Terkait keluhan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan, Tim awak media akan mengkonfirmasi kepada Pihak Pengawas tentang fungsi pengawasan pada pekerjaan tersebut. (Feri/SPI Way Kanan).
Editor : Wesly Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).