
Pelaku merupakan warga Perum Tokojo RT 004 RW 013 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kamis (04/06/2020)
Korban berinisial Mawar (14) tahun warga Kampung Sei Enam RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur sering di bawak pergi pelaku sampai tidak pulang kerumah.
Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani Y.A.L SIK melalui Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Noval membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bulan mei tahun 2020 kemarin terhadap Mawar 14 tahun.
Setelah menyelidiki hasil laporan dari keluarga korban pelaku kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ucap. Ipda Noval.
( Obet )