
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Polsek Bagan Sinembah, langsung dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, Sos., M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk, dihadiri Waka Polsek Bagan Sinembah, AKP Syaf Yandra, S.H dan Panit 1 Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Reymon Basir, S.H.
Dijelaskan, dalam konferensi persnya, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, Sos , M.H , didampingi Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk, mengatakan, bahwa konferensi pers ini merupakan pengungkapan pembunuhan yang dilakukan Tersangka BE alias Bismar terhadap Korban Ngadiono Batu Bara.
Lebih lanjut dijelaskan, Tersangka membunuh Korban dengan cara memukul kepala Korban dengan kayu, kemudian mencekiknya hingga tewas lalu dibuang ke dalam sumur.
“Sebelumnya, Tersangka, Bismar adalah mantan residivis kasus narkoba 2 kali, pencurian 1 kali dan hari ini pembunuhan. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 atau 365 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana”, jelas Kapolsek di dampingi Kanit Reskrim.