
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari, ini sesuai Permenkumham RI No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraaan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Agar mencapai standar makanan yang berkualitas untuk memenuhi hak pangan bagi setiap Narapidana.
Dengan berpedoman pada Peraturan tersebut diatas maka setiap warga binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, oleh sebab itu Lapas Narkotika P.Siantar senantiasa memastikan bahwa makanan dalam kondisi baik serta diolah dengan baik yang nantinya menghasilkan olahan makanan yang baik pula.(Gunawan, S/ Lapas Nerkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil KUMHAM Sumut)