Gurita Mafia BBM Subsidi Kayong Utara, Hukum Tajam ke Bawah Tapi “Melempem” di Tingkat Elit?

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. (12/6/2016). Kasus dugaan penyelewengan ratusan liter Solar subsidi dari SPBU 64.78809 Teluk Batang yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AB di Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, kini memicu gelombang kritik keras dari masyarakat. Penegakan hukum oleh Polres Kayong Utara disinyalir tebang pilih dan hanya menyasar “pemain receh” di tingkat lapangan.

Sementara itu, aktor intelektual dan pemilik modal yang diduga memfasilitasi serta meraup keuntungan besar dari ambruknya sistem distribusi BBM subsidi ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh.

Diskriminasi Hukum: Alibi “Tidak Tahu” Pemilik SPBU yang Mengusik Logika

Praktik culas memperjualbelikan Solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ini jelas mencekik leher para konsumen seperti nelayan kecil, truk ekspedisi. Namun, publik mencium aroma diskriminasi yang menyengat dalam penanganan perkara. Pengelola  SPBU Teluk Batang, H. Urip, dengan mudah berkelit menggunakan dalih klasik: tidak tahu-menahu jika minyak yang keluar dari SPBU miliknya disalahgunakan.

Logika hukum dan rasa keadilan masyarakat pun terusik. Bagaimana mungkin ratusan liter BBM bersubsidi bisa keluar dengan mulus menggunakan modus surat rekomendasi  tanpa adanya pembiaran, konspirasi, atau sengaja lemahnya pengawasan internal SPBU?

Aroma Kongkalikong di Balik Jeruji:

Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap dugaan skenario penyelamatan terstruktur. Pengelola SPBU diduga kuat “bermain mata” agar tidak tersentuh hukum. Tersangka AB kabarnya dijanjikan akan dibantu secara finansial dan hukum, dengan syarat bungkam dan tidak membeberkan harga pembelian yang sebenarnya di SPBU ke hadapan penyidik.

Muncul dugaan kuat bahwa pemilik SPBU merupakan “orang kuat” dengan jejaring pengaruh yang menggurita, sehingga membuat taji hukum mendadak tumpul. Penegakan hukum yang hanya mengorbankan pelaku lapangan (AB) dinilai publik sebagai sandiwara usang untuk menutupi borok sistem distribusi yang terorganisir.

Menagih Keberanian Kapolres: Mana Instruksi Tegas Presiden?

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Masyarakat kini menantang keberanian Polres Kayong Utara untuk patuh pada Instruksi Tegas Presiden RI. Instruksi yang memerintahkan penangkapan tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang menjadi bekingan pelaku ilegal atau mafia BBM, apakah itu dari kalangan internal APH, pengusaha kakap, maupun otoritas kedinasan.

Jika Polres Kayong Utara hanya berhenti pada status penyidikan tunggal terhadap AB dan membiarkan pihak manajemen SPBU melenggang bebas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah pesisir ini dipastikan berada di titik nadir.

Konfirmasi Kepolisian: Segera Tahap Dua, Tersangka Tetap Tunggal

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, melalui Kasi Humas IPDA Indra, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki babak akhir di tingkat kepolisian.

“Sudah proses sidik dan sebentar lagi tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” jelas IPDA Indra saat dikonfirmasi terbaru. Jumat(12/06/2026).

Namun, saat disinggung mengenai keterlibatan pihak lain, terutama manajemen SPBU yang menjadi hulu mengalirnya Solar subsidi tersebut, IPDA Indra menegaskan belum ada penambahan pelaku.

“Sampai saat ini masih satu orang yang dijadikan tersangkanya, Pak,” ungkap Indra.

Rakyat Menanti Tindakan Nyata: Menolak Sandiwara Hukum

Jawaban normatif dari pihak kepolisian tidak lagi cukup untuk menenangkan rasa keadilan masyarakat yang telanjur terluka. Warga Teluk Batang dan Pulau Maya tidak butuh formalitas retorika di atas kertas. Mereka menanti tindakan nyata:

Usut Tuntas Aliran Dana: Bongkar manifes keluar-masuk BBM dan aliran dana yang mengalir di balik layar.

Sanksi Tegas SPBU: Periksa dan beri sanksi pidana serta administratif (pencabutan izin) kepada pengelola serta pemilik SPBU yang terbukti lalai atau sengaja bermain mata.

Bersihkan Otoritas Pemberi Rekomendasi: Seret oknum kedinasan yang menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat rekomendasi “siluman”.

BBM bersubsidi adalah hak mutlak rakyat miskin dan nelayan tradisional yang bertaruh nyawa di tengah lautan, bukan ladang bisnis haram para mafia berdasi yang berlindung di balik tembok kekuasaan dan kekayaan.

Publik kini terus mengawal dan menolak lupa: Beranikah Polres Kayong Utara membongkar gurita mafia ini hingga ke akarnya, ataukah hukum kembali tunduk di bawah ketiak sang kapitalis?(Vr)