
Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com. Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal yang diajukan tersangka, Andi Ruslan. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang, Anggalanto Boang Manalu, S H dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, Rabu (18/05/2022).
Dalam putusannya, Hakim Anggalanto Boang mengatakan, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.
“Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon,” ujarnya.
Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.
“Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnya, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berkas perkara sudah Tahap 1 je JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indoensia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.
Atas guatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurunkan Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang. (Wes/hms/red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).