Hendak Mengambil Bansos Banjir Seorang Warga Dianiaya di Kantor Desa Sejahtera 

Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan di Polsek Sukadana di terima oleh AIPTU Darwin, Ps. Kanit SPKT

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kehendak hati datang ke Kantor Desa mengambil Bansos Banjir, J seorang warga Dusun Tanjung Gunung, Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, pada Jumat(27/10/2022).

Saat ditemui J menuturkan, dirinya tak menyangka akan mengalami hal yang sangat tidak menyenang, dirinya dianiaya oleh salah seorang yang diketahui bernama Nazar.

” Tadi pagi saya datang ke Kantor Desa Sejahtera hendak mengambil beras bantuan dari Dinas Sosial bagi warga yang terdampak Banjir. Namun tak nyangka kalo akan mengalami penganiyaan yang dilakukan oleh saudara Nazar,” tutur J pad Beritainvestigasi.com Jumat(27/10) sore.

Lanjut dituturkan J, bahwa dirinya mengalami rasa sakit akibat dorongan dari Nazar.

” Ini badan saya saki karena dorongan yang kuat dan saya terpental ke lantai,” lanjut J.

Menurut J, Nazar marah padanya karena menuduh J mengambil foto saat di Kantor Desa.

” Dia (Nazar-red) marah karena menuduh saya mengambil foto, padahal apa yang dituduhkan itu tidak benar, dan saya suruh dia periksa HP saya kalau ada saya ambil foto,”ujar J.

Tak terima dengan perlakuan Nazar, J melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Sukadana dan laporan J diterima oleh AIPDA Darwin Selaku P.s Kanit I SPKT.

J berharap apa yang dilakukan Nazar terhadap dirinya segera diproses secara hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masyarakat dan ada efek jeranya.

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H. S.I.K melalui Kapolsek Sukadana IPTU Mulyadi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan Pengaduan korban sudah kita terima, hari Senin Rencana kita panggil Saksi,” Ujar IPTU Mulyadi via WhatsApp Sabtu(29/10/2022).

Catatan: Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Meskipun penganiayaan tergolong penganiayaan ringan. Hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUHP: “Dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500”.

Penulis: Vr

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).