
sebelum nya nelayan di wajibkan mempunyai Surat Pas Kecil dan kartu kendali BBM Agar mudah mendapatakan Solar subsidi dengan Kouta Yang sudah ditentukan oleh Dinas, Rabu (13/05/2020).
Namun berjalan nya waktu dalam minggu ini ada informasi aturan yang berubah mengharuskan nelayan mendapatkan lagi Rekomendasi dari dinas perikanan Kab.Bintan hal ini agar bisa mengambil minyak menggunakan wadah Drigen serta Endos Stanpel Pengambilan tidak di berikan oleh dinas.
Sehingga Nelayan tidak mendapatkan solar
Sebab pihak Pertamina tidak berani melakukan penjualan tanpa ada kejelasan yang benar.
Dalam hal ini kami sangat menyayangkan kepala Dinas Terkait karena tidak adanya informasi yang jelas kemasyarakat nelayan atau sebuah kebijakan.
Bisa kita lihat di UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan Dan Petambak Garam.
Nelayan udah susah dimusim pandemic Corona 19, ini jadi berikan lah sebuah kemudahan buat kemasyarkat saya teruskan ini kendala baik sampai Kementrian Perikanan Kelauatan agar pak mentri tau ada kendala di daerah yang membuat nelayan Dirugikan.
Kita juga akan turun ke Dprd Bintan Jumat ini bersama Nelayan dalam hal memperjelas Akar permasalahan kita mau lihat kebijakan Mereka Dikomisi Dua.
” Ganti aja kepala Dinas perikanan Bintan, Karena beliau selalu lalai dalam mengupayakan hal terbaik buat nelayan terutama di perlindungan nelayan baik subsidi solar, Asuransi Nelayan, Dan Perikanan tangakap lainya. contoh bantuan alat tangkap dan keselamatan nelayan dalam Beraktifitas, ” Ujar
Buyung Sebagai Ketua Korcam Melayu Raya Guki sekaligus Ketua KNTI Di Bintan.
( Wak Alek )