
Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Upaya Transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Hal ini sangat membantu para Kepala Satuan Pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing.
Dengan adanya peraturan tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berharap tidak ada lagi modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap dilakukan oleh beberapa Oknum pendidikan baik di sekolah maupun di Dinas Pendidikan setempat.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa di Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, diduga dana BOS dipotong sebesar kurang lebih Rp. 2000/Siswa/tahap yang dikumpulkan melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Ketibung.
Modusnya, setiap Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang yang diambil dari hak siswa penerima manfaat dana BOS siswa Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Ketibung kepada K3S Kecamatan yang selanjutnya akan digunakan untuk untuk pembelian barang habis pakai, uang kebersihan, membayar honor Operator Kecamatan, dan setoran ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Selatan dengan dalih uang administrasi dana dalam bentuk pengadaan barang dan jasa/ kegiatan pemberdayaan.
Bila melihat besaran dana yang dipotong dikalikan dengan jumlah siswa SD yang ada di Kec. Ketibung sebanyak kurang lebih 6000 orang, berarti, setiap dana BOS turun (pertahap-red) K3S akan menerima Rp. 12.000.000. (dua belas juta rupiah).
Terkait informasi tersebut, Awak Media mencoba menemui Ketua K3S Kecamatan Ketibung, Imam Nur Fajri, S.Pd, yang mana beliau juga sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, untuk meminta penjelasan atau mengkonfirmasi.
Namun keberadaan Imam tidak berada di tempat (SDN Negeri Tanjung Agung-red). Senin (14/02/2022).
Selain hal tersebut diatas, Bendahara Sekolah SDN Tanjung Agung, Dasma, yang menerima kedatangan awak media menjelaskan, bahwa sejak Covid-19 dana BOS tidak pernah dikelolanya. Bahkan, pembelian barang melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) semua Kepala Sekolah yang melakukan.
” Bukan saya yang mengelola, meskipun saya Bendahara. Semua Kepala Sekolah yang mengelola, termasuk pembelian barang melalui SIPlah,” kata Dasma saat ditanya pengelolaan dana BOS siapa yang mengelola.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (WhatsApp), Imam Nur Fajri, S.Pd, tidak menanggapi dengan alasan sedang mengendarai kendaraan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jumhur, saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, akan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan. Dan akan memberikan tanggapan setelahnya.
” Nanti saya akan panggil Kepala Sekolah (KS) nya. Tapi hari ini, Selasa, belum ada waktu karena sedang mengikuti Musrenbang,” ujar Asep dalam pesan WhatsApp, Selasa (15/02/2022). (Wesly).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).