
Bintan – Beritainvestigasi.com, Kepala PT Pelni Persero Cabang Tanjung Pinang Jl. Jend. A. Yani No 06.Tanjung Pinang – Kepulauan Riau, Putra Kencana mengatakan sesuai Peraturan Menteri no. 7 dan Peraturan Menteri no. 8 Kementrian Perhubungan mengenai penyesuaian Tarif Tiket Pelni,” Rabu (05/07/2023)
Pelni selaku operator yang di beri tugas untuk melaksanakan aturan yang ada dan itu semua di atur oleh regulator yang Mengadakan penyesuaian sehingga Pelni melaksanakannya.
Saat Awak Media mengkonfirmasi Kepala Pelni di Kantornya, Putra mengatakan mengenai penyesuaian Tarif Tiket, Pelni sebelumnya juga mengadakan perubahan perubahan layanan seperti Pilihan mendapatkan informasi dan pembelian tiket melalui Loket Pelni, Travel Agent, Website Pelni Mobile , minimart, Menu makanan yg bervariatif, penggantian kasur yang layak di pakai dan bagi penumpang yang non seat
Putra juga mengatakan pihak Pelni sudah menyiapkan matras lengkap dengan nomornya jika itu dibutuhkan penumpang , peningkatan Pelayanan kebersihan kapal dan kamar mandi, air mineral, suplemen serta Pelayanan kesehatan bagi penumpang di atas Kapal, ungkapnya.
Putra menjelaskan penyesuaian Tarif Dasar Tiket mencapai 23℅ dan tidak termasuk Asuransi dan Pass masuk pelabuhan. Penyesuaian Tarif Tiket Pelni terakhir pada tahun 2017 dan penyesuaian Tarif Tiket Pelni kembali lagi per tanggal 01/07/2023, ujarnya.
Putra juga menyampaikan, Pelni menjual Tiket sesuai dengan Kapasitas Kapal. Apabila ada keterbatasan Tiket bagi calon penumpang yang belum memiliki tiket, Pelni akan berkoordinasi dengan pihak Syahbandar, sebagai Instansi terkait mengenai Kapasitas penumpang di atas Kapal, tuturnya.
Syahbandar selaku instansi terkait akan menyikapi kondisi di lapangan demi terjaminnya keamanan dan kenyamanan di atas Kapal, sesuai kebijakan dari Instansi tersebut, ucap Putra.
Kepala Pelni juga menambahkan ketika ada lonjakan penumpang khususnya pada saat peak season Pelni mengajukan permohohan Dispensasi penambahan kapasitas angkut penumpang ke DIRLALA, tuturnya. (Vins)