
Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung, Kec. Jati Agung, Rn. Emi Sulasmi sedang menjadi perbincangan hangat di Kalangan Wali Murid, Kepala Sekolah lainnya, serta Dewan Guru. Tidak hanya itu, ribuan netizen di media sosial memberikan tanggapan saran serta kecaman supaya Rn Emi Sulasmi diberhentikan dan diproses secara hukum karena kebijakannya selama menjabat diduga memberatkan para Wali Murid yaitu, melakukan pungutan liar dengan berbagai macam modus.
Puncaknya, puluhan para wali murid pada tanggal 14 Juli 2025 yang lalu menggeruduk Rn.Emi Sulasmi di ruang kerjanya guna melakukan protes dan mempertanyakan Putra/i mereka yang harus pulang ke rumah karena tidak diberikan buku materi pendidikan apabila belum membayar atau pun menyicil uang Sodakoh sebesar Rp. 300 ribu per murid.
Menurut beberapa Wali Murid, da beberapa kebijakan Kepala Sekolah selama menjabat yang sangat memberatkan mereka, antara lain, pihak sekolah setiap tahun ajaran baru selalu membebankan biaya daftar ulang kepada murid kelas 7 yang baru masuk.
Pada tahun ajaran 2025/2026 ini saja, murid diharuskan mengeluarkan biaya daftar ulang sebesar Rp. 1,9 juta per murid dengan alasan hasil keputusan rapat komite. Sementara, Wali Murid kelas 7 belum pernah dilibatkan rapat komite karena anak mereka baru terdaftar sebagai murid baru. Mirisnya lagi, bagi yang tidak dapat melunasi biaya daftar ulang, murid nya dianggap mengundurkan diri.
Selain pungutan uang sodakoh sebesar Rp. 300 ribu, uang Infak juga dipungut dari seluruh murid setiap hari Jum’at.
Ketua komite SMPN 3 Jati Agung, Samidi, yang namanya sering di sebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dan paling bertanggung jawab dalam praktek Pungli di sekolah tersebut ketika konfirmasi Awak Media di kediamanya pada tanggal 6 Agustus 2025, membantah keras dan menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang mengatakan kepada wali murid bahwa keputusan sodakoh sebesar Rp. 300 ribu tersebut adalah keputusannya selaku Ketua Komite.
“Waduh tidak benar itu, pada saat kami rapat dengan Kepala Sekolah dan Wali Kelas memang membahas kekurangan ruang kelas dan mencarikan solusi dengan minta bantuan Wali Murid sesuai kemampuannya. Sekali lagi ya, sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, yang tidak mampu tidak boleh dibebani sumbangan dan jadwal pembayarannya pun tidak ditentukan bulannya, yang penting dibayarkan dalam jangka 1 tahun,” ujar Samidi.
Lanjutnya, jadi kalau prakteknya Kepala Sekolah mematok Sodakoh sebesar Rp. 300 ribu dan semua Wali Murid diwajibkan membayar, itu sudah jelas-jelas keluar dari keputusan rapat!!. Apalagi kalau yang belum bayar atau belum menyicil sodakoh tidak diberi buku materi pelajaran, sudah ngawur itu!! Ga benar!!. Buku materi pendidikan tidak ada kaitannya dengan sodakoh.
Samidi juga menjelaskan dan mengakui, bahwa proses pemilihannya sebagai Ketua Komite sejak tahun 2022 tidak melalui mekanisme yang benar sesuai aturan. Karena pada saat itu menurutnya, pemilihan tidak melibatkan seluruh Wali Murid dan selama menjabat sejak tahun 2022, Pengurus Komite tidak pernah diterbitkan SK Pengangkatan sebagai Pengurus Komite.
“Pada saat itu memang ada rapat, tujuannya melilih Pengurus Komite. Ada 3 orang calonnya pada saat ini. Yang hadir, Kepala Sekolah, beberapa Dewan Guru dan beberapa Wali Murid, tidak semua Wali Murid diundang pada saat itu,” jelasnya.
“Nah, saya ditunjuk sebagai Ketua Komite. Tapi, jujur dari 2022 sampai sekarang 2025, kami tidak ada SK loh, tidak ada rekening juga yang atas nama komite. Jadi dana dari Wali Murid dikelola langsung oleh Bendahara dari sekolah. Kami tidak mengetahui persis jumlah dana yang terkumpul dari Wali Murid, kami hanya sesekali diberi laporan setelah selesai kegiatan,” ungkap Samidi.
Sementara, hampir seluruh Wali Murid SMPN 3 Jati Agung mengharapkan sikap tegas Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama melalui Kepala Dinas Pendidikan, agar secepatnya mengganti Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung, Rn. Emi Sulasmi.
Meskipun pihak dinas Pendidikan dikabarkan sudah 2 (dua) kali mengutus Sekretaris Dinas ke SMPN 3 Jati Agung dan menurunkan Inspektorat pada tanggal 6 Agustus 2025, tapi belum ada sikap tegas dari Pemerintah Daerah Lampung Selatan untuk mengganti Kepala Sekolah. Wali murid mensinyalir ada orang kuat di belakang Rn. Emi Sulasmi sehingga Bupati yang sekarang dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak berani bertindak tegas.
Dilain pihak, Deni Andestia selaku Ketua Tim Investigasi LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) menjelaskan, Jum’at (08/08/2025) bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait Pungli, telah diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Secara umum, pungutan liar di sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat di jerat dengan Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.