
Peninjauan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Ketapang, Drs. H. Maryadi Asmuie, bersama Kabid Trantibum dan sejumlah pejabat fungsional.
Dari hasil pengecekan, bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha atau warung makan diketahui berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah. Yang menjadi perhatian, lokasi tersebut disebut memiliki fungsi penting sebagai jalur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat atau bencana.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena keberadaan bangunan dinilai berpotensi menghambat akses penyelamatan ketika jalur tersebut dibutuhkan masyarakat dalam situasi darurat.
“Kami mengimbau pemilik bangunan untuk segera mengosongkan lokasi karena tanah yang digunakan merupakan aset Pemerintah Daerah dan diperuntukkan sebagai jalur evakuasi,” ujar Kasat Pol PP saat melakukan peninjauan.
Langkah Satpol PP tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai serius melakukan pengawasan terhadap aset-aset daerah yang selama ini diduga dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Muncul pertanyaan publik, sejak kapan bangunan tersebut berdiri dan bagaimana pengawasan terhadap aset daerah hingga aktivitas usaha dapat berjalan di lokasi yang disebut sebagai jalur evakuasi.
Sejumlah warga menilai penataan kawasan tersebut sudah seharusnya dilakukan demi mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Terlebih, jalur evakuasi merupakan fasilitas vital yang tidak boleh terhalang bangunan maupun aktivitas lain yang dapat menghambat mobilitas saat kondisi darurat.
Meski masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui himbauan, pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada sebatas teguran. Penelusuran terhadap status penggunaan lahan, kepatuhan terhadap aturan, hingga upaya penyelamatan aset daerah dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa aset pemerintah adalah milik publik yang penggunaannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Apalagi jika menyangkut jalur yang sewaktu-waktu dapat menjadi akses penyelamat nyawa warga.(Vr)
Satpol PP Ketapang menyoroti bangunan usaha di atas tanah Pemda yang diduga mengganggu fungsi jalur evakuasi darurat di Jalan Merdeka Utara.
#SatpolPPKetapang #AsetPemda #JalurEvakuasi #Ketapang #BeritaKetapang #KalbarTerkini #PenertibanBangunan #TanahPemerintah #KetapangMediaCenter #ProkopimKetapang #KalbarNews #PengawasanAsetDaerah #InfoKetapang #PemerintahKetapang #KabarKalbar