
Kota Metro, Lampung -Beritainvestigasi.com. Sempat jadi persoalan terkait penghilangan fungsi hak pejalan kaki yang dialih fungsikan sebagai lahan parkir usaha milik pribadi yang bertempat di Coffee Pance .
Saat dikonfirmasi di ruangan, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Kota Metro , Nurmanto Pribadi, S.T, menjelaskan bahwa, dari PUPR telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembongkaran trotoar di Coffee Pance
Pihak PUPR juga sudah berkomunikasi langsung dengan pihak Coffee Pance terkait adanya kerugian negara yang perlu dibayarkan.
“Dari Pihak Coffee Pance itu sendiri telah menyetujui kerugian yang harus dibayarkan untuk penghilangan aset trotoar,” katanya, Selasa (06/12/2022).
Ia juga menjelaskan, pihak PUPR sudah berkoordinasi dengan pihak Pol-PP serta Bidang Aset untuk melakukan pertemuan beberapa kali di Coffee Pance melalui Kepala Sesi (Kasi) Pembangunan yang membidangi perhitungan aset yang dihilangkan.
“Sudah ada itikat baik dari pihak Coffee Pance ingin mengembalikan penghapusan aset yang di hilangkan, dengan kompensasi senilai Rp. 7.100.000. dari pihak Coffee Pance yang telah menyetujui kerugian tersebut. Serta STSnya sudah di serahkan ke pihak Owner, Bapak Tedi, untuk proses pembayaran,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, pihak PUPR akan terus giat melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan pihak Satpol-PP ke beberapa titik lokasi terkait aset trotoar yang dihilangkan .
“Sementara itu kami akan menindak tegas dan mengambil langkah lanjutan seperti mengadakan Sidak nantinya. Yang jelas kita ambil sampel satu dulu untuk teguran ke lainnya,” tutupnya. (Tama).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).