Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, FKPPI dan BPBD Bagikan Masker kepada Ratusan Pelaku UMKM

Tanjungpinang, Kepri — Beritainvestigasi.com Puluhan pengurus Cabang 3102 KB FKPPI Kota Tanjungpinang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang membagikan masker kepada ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Jumat sore (2/10/2026).

Kegiatan sosial tersebut dilakukan menyusul kondisi kabut asap yang melanda Kota Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pembagian masker menyasar para pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan Tepi Laut, Taman Gurindam 12, dan Jalan Hang Tuah (3/10/2016).

Ketua FKPPI Kota Tanjungpinang, Agus Riawantoro, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya pedagang yang setiap hari bekerja di ruang terbuka.

“Kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat. Para pelaku UMKM setiap hari beraktivitas di luar ruangan, sehingga kondisi kabut asap ini perlu menjadi perhatian bersama. Melalui pembagian masker ini, kami berharap dapat membantu mengurangi paparan asap,” ujar Agus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, serta mengurangi aktivitas di kawasan yang terdampak asap apabila kondisi memungkinkan.

Menurut Agus, sinergi antara organisasi masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting dalam memberikan perhatian serta perlindungan kepada masyarakat, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi mengganggu kesehatan.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan semangat gotong royong. Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di kawasan Tepi Laut dan sekitarnya,” tambahnya.

Aksi sosial yang dilaksanakan pada Jumat sore tersebut menjadi wujud kepedulian Cabang 3102 KB FKPPI Kota Tanjungpinang bersama BPBD dalam membantu masyarakat menghadapi kondisi kabut asap.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *