Kades Rangai Tritunggal Mangkir, Pegawai Bank Lampung Dijadwalkan Dipanggil Polda Lampung

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Proses pengaduan terkait pembobolan rekening Kober SIP Bahari Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung di Polda Lampung terus bergulir. Kepala Desa Rangai Tri Tunggal, Rusda yang diduga Pelaku pembobol rekening Pengurus Kober dan mencairkan Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) sebesar Rp. 30.300.000, dijadwalkan dipanggil pihak Polda pada hari Senin (17/03/2025) untuk diperisa dan dimintai keterangannya. Terapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. Sementara Oknum Pegawai Bank Lampung KCP Sidomulyo dijadwalkan diperiksa pada Selasa tanggal 18 Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan Penyidik Krimsus Polda Lampung, Briptu Ricard yang dihubungi Awak Media via telpon WhatsApp, pada Senin (17/03/2025).

“Iya, Kepala Desa Rangai Tritunggal sebenarnya dijawalkan hari Senin, 17aret 2025, tapi diperoleh keterangan yang bersangkutan belum bisa hadir karena sedang ada kegiatan lain. Sementara pihak Bank Lampung kita rencanakan akan panggil pada Selasa (18/03/2025),” jelas Briptu Ricard.

Seperti diketahui, berita sebelumnya, Pengurus Kober SIP Bahari priode tahun 2018-2024 yang diwakili Bendahara, Martini sekaligus sebagai Pelapor, telah diperiksa dan dimintai keteranagan pihak Krimsus Polda Lampung seminggu yang lalu.

Sementara, menurut Ridwan S.H dari LBH MH2 yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor, pihaknya melaporkan Kepala Desa Rangai Tritunggal dan Oknum Karyawan Bank Lampung yang disangkakan melanggar pasal 49 ayat 1 hurus a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dimana diduga Kepala Desa Rangai Tritunggal memalsukan tanda tangan Pengurus Kober SIP Bahari tahun anggaran 2018 “KUHP Pasal 263”, sehingga tanpa hadirnya Pengurus Ketua dan Bendahara, Kepala Desa dapat menarik uang sebesar Rp. 30.300.000 pada tanggal 9 Agustus 2024, sedangkan pergantian Pengurus dalam perubahan data di Perbankan baru dilakukan setelah 5 bulan berikutnya setelah pengambilan uang di Bank oleh Kepala Desa. Hal tersebut tidak serta merta dilakukan dengan mulus apabila tidak adanya keterlibatan Oknum Karyawab Bank yang dengan sengaja memperlancar, mempermudah, pengambilan uang tersebut tanpa underline, sehingga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

“Berdasarkan informasi resmi yang dibuat oleh Bank Lampung, bahwa pergantian perubahan data Bank baru dilakukan pertanggal 22 Januari 2025, artinya pada tahun 2024 saat itu specimen yang dibutuhkan saat penarikan adalah tanda tangan dan data administrasi dari Pengurus lama yaitu Klien kami, akan tetapi yang terjadi Kepala Desa malah degan sengaja melakukan yang bertentangan dengan undang undang,” jelas Ridwan, S.H.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Rangai Tritunggal, Ahmadi, juga geram dengan kinerja Kepala Desa Rangai Tritunggal, Rusda yang selalu membuat masalah. Ia mendorong pihak Polda Lampung untuk memanggil paksa Rusda apa bila tidak kooperatif.

“Iya saya selalu Tokoh Masyarakat bersama yang lainnya mendukung penuh pemeriksaan terhadap Kepala Desa kami oleh Polda Lampung. Bila perlu dipanggil paksa jika tak kooperatif. Kita suport penuh kinerja rekan-rekan kepolisian Polda Lampung,” ucap Ahmadi kepada awak media, Selasa (18/03/2025).

Menurut kronologis yang diperoleh awak media, bahwa Rusda sebelumnya mendatangi Kantor KCP Bank Lampung Sidomulyo pada tanggal 09 Agustus 2024 guna mencairkan BOP Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal yang pada saat itu Pengurus Bahari masih atas nama Ratu sebagai Ketua dan Martini sebagai Bendahara Kober.

Dengan dibantu dua orang Oknum Pegawai Bank Lampung Sidomulyo yang berinisial R dan A, yang bersangkutan berhasil mencairkan BOP sebesar Rp. 30.300.000 tampa sepengetahuan dan tanpa Surat Kuasa dari Pemilik rekening Kober SIP Bahari pada saat itu.

Sampai dengan berita ini dimuat, Kepala Desa Rangai Tritunggal dan pihak Bank Lampung belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.