
Simalungun, Beritainvestigasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengikuti kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Tim Penilai dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong pelayanan yang sesuai dengan ketentuan, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam penilaian tersebut, terdapat empat variabel yang menjadi fokus evaluasi, yaitu Standar Pelayanan dan Maladministrasi, Perencanaan, Standar Pelayanan, serta Pengaduan. Keempat variabel ini menjadi aspek yang diperhatikan dalam menilai penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Melalui penilaian ini, penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan, baik dari aspek perencanaan, pemenuhan standar pelayanan, maupun penanganan pengaduan masyarakat. Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu diperbaiki agar pelaksanaannya semakin optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Upaya ini sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. (*)