
Kegiatan ini terlaksana atas kolaborasi Kanwil Kemenkumham Riau dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) KemenKumHam RI. Kegiatan ini juga diikuti kalangan Akademisi serta Mahasiswa Hukum dari 2 (dua) Universitas Lokal di Riau yakni : Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Praktisi Hukum dan Masyarakat umum, serta dari pihak Internal Kemenkumham se – Indonesia.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balitbangkumham, Iwan Kurniawan. Iwan menyampaikan sambutan sekaligus mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut demi peningkatan layanan dan profesionalisme tugas dan tanggung jawab.
Sebagai penyelenggara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memberikan laporannya bahwa, kegiatan Opini yang terpusat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh ini turut diikuti oleh 600 (enam ratus) peserta secara Daring yang terdiri dari berbagai lapisan Masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat, Instansi terkait, serta para Stakeholder mengenai hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM terkait Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi dengan melibatkan Narasumber yang ahli di bidangnya,” terang Mhd. Jahari Sitepu.
Pada sesi paparan materi dan diskusi berlangsung hangat, aktif dan mengalir. Seluruh Narasumber menyampaikan paparan mendalam terkait Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Pertanyaan -pertanyaan menarik dari peserta dan dijawab serta dijabarkan secara rinci oleh para Narasumber.
Semua peserta berharap, dengan pemaparan dan diskusi terkait hasil penelitian ini dapat membuat Masyarakat tidak hanya lebih kritis. Namun, juga mencerdaskan. Masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu ini dibutuhkan sebagai catatan dan pedoman bagi peneliti Balitbangkumham terkait dinamika yang ada sebagai referensi ke depan menuju sinergitas prima.