Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan 2 Ton Sabu: Sinergi Nasional dan Internasional Perangi Narkoba

Batam655 Dilihat

Batam – Beritainvestigasi.com Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan jaringan internasional penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ± 2 ton. Acara berlangsung di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025).

Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, perwakilan kementerian, TNI, Polri, instansi vertikal, serta mitra internasional seperti DEA (Amerika Serikat), NSB dan ONCB (Thailand). Kehadiran berbagai pihak menunjukkan kuatnya sinergi dalam pemberantasan kejahatan narkotika lintas negara.

Pengungkapan Besar di Perairan Kepri
Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen gabungan yang berlangsung selama lima bulan. Pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Setelah penggeledahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat total 2.115.130 gram. Barang bukti dibungkus dalam kemasan khas jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen mesin dan bagian depan kapal.

Tersangka dan Jaringan Internasional
Enam awak kapal berhasil diamankan, terdiri dari empat WNI dan dua WNA asal Thailand, yakni:

Fandi Ramadhani

Leo Chandra Samosir

Richard Halomoan

Hasiolan Samosir

Weerapat Phong Wan (Thailand)

Teerapong Lekpradube (Thailand)

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. BNN bersama mitra internasional terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pengendali utama jaringan bernama Chanchai alias Captain Tui alias Jacky Tan, yang kini ditetapkan sebagai buronan internasional dan sedang dalam proses penerbitan red notice.

“Keberhasilan ini bukan hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba, tetapi juga mencegah kerugian negara akibat perputaran uang ilegal hingga lebih dari Rp5 triliun dan penyalahgunaan oleh sekitar 8 juta jiwa,” ujar Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(A.Ridwan)