
Hadir dalam acara tersebut, Pj Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M, Dandim 0422 Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P M.I. Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., serta Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, S.Kom.
Dalam pemusnahan kelebihan surat suara tersebut, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejumlah 88 lembar.
Surat suara Pemilu Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung sejumlah 29 lembar
Surat suara Anggota DPD Dapil 1 Lampung sejumlah 22 lembar
Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Lampung 4 sejumlah 84 lembar
Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil Lampung Barat: Dapil Lampung Barat 1 sejumlah 1 lembar, Dapil Lampung Barat 2 sejumlah 20 lembar, Dapil Lampung Barat 3 sejumlah 116 lembar, Dapil Lampung Barat 4 sejumlah 134 lembar, Dapil Lampung Barat 5 sejumlah 252 lembar.
Kapolres Lampung Barat menegaskan, pentingnya menjaga keamanan dan integritas dalam proses Pemilu.
“Kepada seluruh masyarakat, mari Kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Pemilu yang aman dan berintegritas,” ujar Kapolres Lampung Barat.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan representatif,” tambahnya.
Kapolres juga mengajak seluruh pihak untuk menghindari segala bentuk pelanggaran hukum terkait Pemilu.
“Mari kita ciptakan Pemilu yang bersih dan adil, sebagai wujud nyata dari kedewasaan berdemokrasi,” tutupnya.