
Apel dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, S.E dan dihadiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan, Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakili oleh Wadanramil 03 Binut, Peltu Amat Sembiring, Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo, S.Kom, Camat Teluk Sebong, Sri Henni Utami. Spd. Msi, Camat Seri Kuala Lobam, Anton Hatta Wijaya, S.Sos, M.Si., Lurah dan Kades se-Kec. Bintan Utara, Kec. Teluk Sebong, Kec. Seri Kuala Lobam dan sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta apel.
Kapolsek juga mengajak kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengakibatan terjadinya Karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam karena pelaku Karhutla dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar 10 milyar rupiah sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (Wes/hms/red).
Editor : Wesly (Asesor UKW).