Kebohongan Apa Yang Disembunyikan Pihak Kecamatan Buru

Opini3147 Dilihat

Oleh : Reyhan Mahasiswa Fakultas Teknik Umrah

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan SKPD lima tahunan sebagai Penjabaran dari RPJMD Kabupaten dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan dan pengangggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.

Renstra dan RKA ini termasuk dokumen yang wajib di publikasikan secara berkala berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 BAB IV Bagian Ke 1 Pasal 9 Ayat 1 dalam hal ini pemerintahan Kecamatan Buru sama sekali tidak pernah mempublikasikannya.

Beberapa waktu yang lalu kami yang tergabung kedalam aliansi mahasiswa dan alumni mahasiswa Kecamatan Buru meminta Renstra dan RKA kepada pimpinan kecamatan buru namun beberapa kali kami mencoba komunikasikan kepada pihak kecamatan namun hasilnya Nol dengan alasan yang tidak jelas.

Ada apa dengan Renstra dan RKA Kecamatan Buru ?

padahal setiap orang berhak memperoleh informasi yang memang boleh dikonsumsi publik itu diatur kedalam UU No 14 Tahun 2008 BAB III bagian ke 1 Pasal 4 ayat 1. Renstra dan RKA ini termasuk kedalam dokumen yang boleh dikonsumsi publik, itu juga ditegaskan kedalam UU No 14 Tahun 2008 BAB IV Bagian ke 1 Pasal 9 Ayat 2.

Dengan ini saya melihat ada kebohongan yang sengaja di sembunyikan oleh camat buru sehingga pihak kecamatan tidak mau mempublikasikan renstra dan RKA Tersebut . Ada apa ini ? Padahal itu hanya perencanaan saja bukan termasuk dokumen yang dirahasiakan.
Maka dari itu kami sebagai masyarakat merasa dibohongi dan kami menilai bahwasanya camat buru GAGAL dalam memimpin karena tidak adanya Transparansi kepada masyarakat.

Dengan ini kami mengutuk keras kepada bapak camat buru segera memberikan Renstra dan RKA kepada kami karena kami ingin melihat dan mempelajari apa saja yang direncanakan pihak kecamatan beberapa tahun kebelakang untuk menjadikan referensi kedepan dalam membuat kecamatan buru semakin maju. Karena jika tidak kami bisa saja berasumsi bahwa camat buru melakukan penyelewengan.

Kami bisa saja bawa perkara ini ke pengadilan karena tidak dapat memperoleh informasi publik (Renstra dan RKA) yang memang boleh dikonsumsi publik hal ini diatur didalam UU No 14 Tahun 2008 BAB III Bagian ke 1 Pasal 4 ayat 1.
(*)