
Keluarga Korban Almarhum Agustino didampingi kuasa hukum Marwan Iswandi dan tim saat melapor ke Mabes Polri
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Agustino warga Dusun Medaok, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota Polsek Tayap, pada Jumat 7 April 2023, menyisakan cerita panjang.
Berbagai upaya langkah hukum demi memperoleh keadilan pun dilakukan oleh pihak keluarga korban.
Terakhir keluarga korban melalui kuasa Hukum Mayor Purnawarman, Marwan Iswandi dan tim melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri pada Senin(20/01/2025).
Marwan menduga dalam kasus tersebut ada keterlibatan oknum bandar Narkoba.
” Suami dari klien kami, ditembak menurut dugaan kami, analisa kami dikarenakan kasus Narkoba, yang mengetahui ada bandar narkoba di Kalimantan Barat. Dua minggu sebelum kejadian ditembak istri klien kami bersama korban laporan ke Polsek Nanga Tayap. Oleh anggota Polsek Nanga Tayap menurut keterangan dari istri klien kami mengatakan, ” Udah, jangan ikut campur kamu, pulang aja”. Dua minggu kemudian dia baru ditembak, “ujar Marwan di hadapan sejumlah Awak Media di Mabes Polri. Senin(20/01).
Pada kesempatan itu, Marwan juga meminta kepada Kapolri dan Presiden untuk memeriksa Kapolda, Kapolres dan Kapoksek.
” Klien Kami lapor ke Polsek tidak di Terima, lapor ke Polres tidak diterima, Lapor ke Polda tidak di Terima, ada apa dengan Polda ini…??? Saya minta kepada kepada Kapolri, Presiden Prabowo, tolong periksa itu Kapoldanya,”tegas Marwan.
” Tidak tertutup kemungkinan, dugaan kami, ini hanya dugaan, Kapoldanya terlibat tambang ilegal, sebab ini dari kasus narkoba, karena yang mau dilaporkan oleh korban pada waktu itu adalah anak buahnya AK, “imbunya.
Siaran Pers Nomor : 12 / I / HUM.6.1.1. / 2025 / Bidhumas
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Di lain pihak, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani dengan baik dan tuntas, Rabu (22/01).
Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 silam, terjadi di depan rumah korban (Agustino) di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang pada hari Jumat 15.30 WIB dengan tersangka atas nama AR.
“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 lalu, tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025. Untuk Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun. Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkap Kabidhumas. Rabu(22/01/2025).
Kabidhumas menambahkan bahwa Polda Kalbar akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian, hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip Responsif, Partnership dan Solutif.
“Kami menghimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,”tutup Kabidhumas.
Red
Sumber: Video Marwan Iswandi dan Humas Polda Kalbar