
Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com. Polres Bintan kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Bintan pada Minggu (03/07/2022).
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H membenarkan bahwa Personil Polres Bintan dalam hal ini Satpolairud bersama dengan Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.
Para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar 10 hinggan 15 Juta perorang.
Dihimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami memjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang. (Wes/Hms/Red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).