
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, diharapkan Pemangku Kepentingan mulai dari tingkat desa sampai tingkat Pusat tidak melakukan penyelewengan keuangan negara
Kenyataannya, masih saja kita lihat para Pejabat Negara berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK terkait kasus korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
Berbagai modus dilakukan dalam ‘memainkan’ uang negara. Salah satunya dengan melakukan Mark’up (penggelembungan) anggaran.
Seperti yang terjadi di Desa Bukit Raya. Diduga, Oknum Kepala Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Provinsi Lampung Timur, berinisial DM.
Dugaan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari warga dan langsung ditindaklanjuti oleh awak media untuk mencari kebenarannya.
Adapun dugaan mark’up yang diduga dilakukan DM saat mengelola anggaran dana desa yaitu,
Tahun 2020
Pagu Rp. 835.529.000
Tahap 3
Rp. 162.783.000
Tanggal Diterima 06 october 2020
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
– Jaringan ,instalasi komunikasi dan inpormasi lokal desa sebesar Rp. 27.563,000.
– pembangunan peningkatan monumen gapura batas desa sebesar Rp. 115.949,000.
– pembangunan peningkatan prasarana jalan desa, gorong -gorong, selokan, box dan lain-lain sebesar Rp. 322.307,000.
– pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa sebesar Rp136.556,000..
Tahun 2021
Pagu Rp. 1.109,957,000
Tahap 1
Rp.391.482,800
Tanggal di terima 23 Februari 2021
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Pembangunan peningkatan sarana prasarana pariwisata milik desa sebesar Rp. 474.170,000 dan realisasi sebesar Rp. 189.668,000.
Ketika diminta tanggapan, masyarakat di sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, menilai, bahwa besarnya mata anggaran yang dialokasikan tidak sesuai dengan bangunan yang dikerjakan.
Sampai berita ini ditayangkan, Oknum Kepala Desa Bukit Raya, DM, yang hendak dikonfirmasi ke nomor pribadinya, 0813 7655 xxxx tidak menanggapi meskipun dalam keadaan aktif. (Hermawan).